BLOKBERITA.COM – Terdakwa Hamidah mantan Kepsek SMP Negeri 1 Bandar Dua, Pidie Jaya, dalam perkara korupsi pengelolaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) tahun 2019-2022 divonis 1,5 tahun penjara.
Vonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh itu, sama dengan tuntuntan JPU pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa selama 1,5 tahun penjara pada Jumat lalu (14/02/2025).
” Perkara korupsi dana BOS di Pidie Jaya hari ini sidang putusannya,” kata Kasi Intel Kejari Pidie Jaya Hafrizal pada pers, Jumat (14/03/2025).
Dia menyampaikan pula, amar putusan yang dibaca ketua Majelis Hakim Faisal Mahdi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh.
Terdakwa Hamidah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Tuntutan JPU pada sidang sebelumnya sama dengan putusan hakim selama satu tahun enam bulan penjara,” ujarnya.
Selain dipenjara 1,5 tahun, Hamidah juga harus membayar denda sebesar Rp50 juta atau subsidair satu bulan penjara.
Hakim juga menetapkan, uang sitaan sebesar Rp377 juta sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa, uang itu dirampas untuk negara dan akan dihitung sebagai pembayaran uang pengganti.
” Terkait vonis majelis hakim ini, JPU dan penasehat hukum terdakwa dalam persidangan tersebut masih pikir-pikir,” pungkasnya. (J J)