Masuk Babak Baru Kasus Raksasa PTPN II, Kejatisu ‘Inapkan’ Tersangka Direktur PT NDP

tersangka saat digiring petugas untuk dijebloskan ke sel. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Kini skandal kasus korupsi lahan raksasa PTPN II memasuki babak baru dalam penyelidikannya. Buktinya, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) telah resmi ‘menginapkan’ Direktur PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Iman Subekti di sel tahanan pada Senin malam (20/10/2025).

” Tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru Iman Subekti pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I,” ungkap Husairi Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu pada pers, kemarin.

Ditahannya yang bersangkutan itu terkait adanya indikasi permainan penjualan aset negara seluas 8.077 hektar yang berkedok Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Iman Subekti menjadi tersangka ketiga yang saat ini telah ditahan Kejatisu, menyusul dua pejabat pertanahan yang sebelumnya sudah lebih dulu menginap di dalam.

Keduanya adalah Askani, mantan Kepala BPN Sumut, dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala BPN Deli Serdang. Penahanan yang terkesan beruntun tersebut diduga kuat adanya ‘kongkalikong’ yang sistematis antara pihak swasta (PT NDP) dengan oknum pejabat BPN.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejatisu M Husairi itu juga menjelaskan bahwa selama periode 2022-2023, tersangka Iman Subekti dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT NDP secara bertahap telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas sejumlah bidang tanah yang statusnya masih dalam Hak Guna Usaha (HGU) yang aktif milik PTPN II. Permohonan itu diajukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang.

” Hasil penyidikan menemukan adanya perbuatan tersangka (Iman Subekti) bersama-sama dengan tersangka Askani dan Abdul Rohim Lubis,” ujarnya pada pers, kemarin.

Menurut dia, ketiganya bersekongkol untuk bisa ‘menyulap’ status HGU milik negara (PTPN II) menjadi HGB atas nama PT Nusa Dua Propertindo.

Bahkan, katanya, lebih parahnya lagi surat HGB tersebut nekat diterbitkan dan disetujui meskipun prosesnya sudah melanggar aturan dan tidak memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh negara. (JJ)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *