Merasa Nama Baik Dicemarkan, Ketua DPRD Sumut Buat Laporan Ke Polda

Ketua DPRDSU Erni. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Reserse Siber Polda Sumut segera memproses laporan pengaduan Ketua DPRD Sumut Erni Aryanti Sitorus soal pencemaran nama baik dirinya, sesuai UU ITE.

Direktur Siber Poldasu Kombes Doni Satria Sembiring dan Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan membenarkan hal tersebut, Selasa (19/08/2025). Pada wartawan diakui sudah menerima laporan ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumut, Erni Ariyanti Sitorus dan akan menindaklanjuti.

” Laporan akan diproses tapi ada prosedur yang harus dilakukan mengingat terlapor adalah anggota DPRD Deli Serdang, sehingga prosesnya mungkin tidak bisa cepat. Laporannya masih baru kan pada Kamis 14 Agustus kemarin,” kata Kabid Humas Kombes Ferry.

Menurut dia, Erni melaporkan wakil ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang, Hamdani Syahputra Adjam terkait UU ITE soal komentarnya di media sosial Instagram yang dinilai mencemarkan nama baiknya selaku Ketua DPRD Sumut.

Dari layar yang dilihat, Hamdani berkomentar di salah satu media sosial Instagram yang mengunggah kolase foto Erni dengan Gubernur Sumut Bobby Nasution berjudul Bestie Politik Erni dan Bobby Dinilai Lemahkan Fungsi Pengawasan Legislatif.

Dalam komentarnya, Hamdani mengomentari komentar dari pemilik akun Instagram @ertiga_racing_aaq yang sudah lebih dulu berkomentar dengan membalas cuitan,”Berawal dari bapaknya koruptor menurun ke anaknya. Memang bibit gak jauh dari orang tuanya”.

Lalu Hamdani dengan akun Instagram @hamdanisyahputra131313 menuliskan komentarnya. “Ada cieee cieeee. cocok serasi, satu binor satu lagi lakor,”tulis akun Instagram @hamdanisyahputra131313.

Laporan Erni Ariyanti ke Polda Sumut terkait pencemaran nama baik di media sosial Instagram dengan nomor: STTLP/B/ 1330 / VIII /2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 14 Agustus 2025.

Erni mengatakan, langkah itu dilakukan karena telah merugikan dirinya secara pribadi maupun kelembagaan DPRD Sumut. (J J)

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *