BLOKBERITA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materiil UU Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer dalam perkara 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Pasaribu selaku pemohon.
Meski demikian, pihak majelis hakim MK telah memberikan sejumlah catatan perbaikan. Hakim Prof Guntur Hamzah menilai permohonan telah rapi namun perlu penguatan bukti kerugian konstitusional serta argumentasi yang lebih sistematis mengenai klaim impunitas.
Demikian Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra dalam siaran persnya yang diterima di Medan, Jumat (09/01/2026).
Dalam permohonan tersebut, diminta pihak MK untuk mengabulkannya terkait frasa tindak pidana di pasal yang tidak mempunyai kekuatan mengikat.
” Sehingga semua tindak pidana yang diadili hanya di peradilan militer, padahal seyogyanya tindak pidana umum yang dilakukan oleh prajurit/oknum TNI harus diperiksa dan diadili di peradilan umum sebagaimana telah diatur tegas dalam pasal 65 ayat (2) UU TNI,” tegasnya.
Disebutkan, selaku majelis Hakim, Prof Enny Nurbaningsih menegaskan bahwa bagian kedudukan hukum harus lebih jelas menunjukkan hak konstitusional yang dilanggar dan hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dan kerugian aktual yang dialami pemohon.
Selanjutnya, para majelis hakim juga mengingatkan bahwa perubahan tafsir pasal 9 harus diperhitungkan dengan konsekuensinya terhadap pasal lain agar tidak menimbulkan kekosongan hukum dan Prof Enny juga menegaskan jika pasal 9 angka 1 ini telah menjadi masalah sejak lama dan bahkan telah diteliti dalam disertasi mahasiswa.
” Sidang ditutup dengan pemberian waktu hingga pada Rabu, 21 Januari 2026 yang akan datang bagi para pihak pemohon untuk menyempurnakan permohonan,” katanya.
Menurut praktisi hukum muda itu, permohonan ‘Judicial Review’ yang diajukan oleh para pemohon merupakan langkah penting untuk mengakhiri dualisme yurisdiksi peradilan yang selama ini membuka ruang impunitas bagi pelaku kejahatan terutama dari para kalangan militer.
” Dengan permohonan itu diharapkan dapat pula memperkuat prinsip supremasi sipil dan memastikan bahwa untuk korban-korban kekerasan yang melibatkan prajurit/anggota TNI bisa memperoleh keadilan melalui proses peradilan yang objektif, transparan dan setara,” imbuhnya.
” Pemohon adalah korban yang mengalami langsung dampak ketidakadilan tindak pidana yang menewaskan anggota keluarganya yang diproses oleh Peradilan Militer Medan,” tambahnya.
Dikatakan bahwasanya para majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang bersidang pemeriksaan pendahuluan yakni Prof Arif Hidayat selaku Ketua Majelis/Panel, Hakim Prof Enny Nurbaningsih dan Hakim Prof Guntur Hamzah hakim anggota/panel.
Dalam persidangan itu kuasa hukum pemohon dari LBH Medan, Themis, Imparsial dan KontraS turut membacakan permohonan Uji Materil Undang-Undang Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer. Mulai dari kewenangan Mahkamah, Legal standing dari dua pemohon hingga petitum.
Pengajuan permohonan mulai dari ‘real case’ yang dialami terkait meninggalnya anak pemohon yakni MHS (15) karena dianiaya oleh oknum TNI bernama Sertu Reza Pahlivi.
Namun dalam proses hukum di Peradilan Militer yang telah mengadili terdakwa itu diputus dengan tanpa penahanan, tanpa kehadiran saksi kunci dan pembatasan di persidangan seperti peliputan langsung dan penggeledahan barang bawa-an para pihak keluarga, kuasa kukum dan masyarakat pengunjung.
Dimana dari mulai tuntutan yang sangat ringan yaitu 12 bulan penjara dan parahnya lagi vonis yang diberi oleh hakim tidak memberikan rasa keadilan terhadap pemohon hanya 10 bulan penjara.
Sedangkan keluarga korban yakni Eva Meliani Pasaribu yang merupakan anak dari Alm Wartawan Rico Sempurna Pasaribu (ayah, ibu, anak dan adiknya) karena tindak pidana pembunuhan berencana dengan modus pembakaran rumah yang diduga kuat terkait pemberitaan dari jurnalisme investigatif yang dilakukan menyangkut bisnis perjudian milik oknum TNI Koptu HB.
Meski nama Koptu HB berkali-kali disebut dalam persidangan oleh tiga pelaku sipil yang telah dihukum seumur hidup oleh pihak majelis hakim dan sudah inckrah, tapi untuk oknum Koptu HB tidak sekali pun diproses secara hukum yang benar dan objektif.
” Oleh karenanya, para pemohon menilai hal itu karena kewenangan dari sidang Peradilan Militer yang tidak memberikan kepastian hukum dan bertentangan dengan UUD 1945,” sebutnya.
UU No 31/1997 tentang Peradilan Militer khusus pasal 9 angka 1 menafsirkan seluruh tindak pidana termasuk tindak pidana umum tetap berada dalam yurisdiksi peradilan militer karena pelakunya anggota TNI.
” Pasal 9 angka 1 menjadikan Impunitas terhadap para anggota TNI yang menjadi pelaku tindak pidana umum. Hal itu tentunya melanggar prinsip negara hukum, kepastian hukum, serta kesetaraan di hadapan hukum,” pungkasnya. (JJ)












