Hukrim  

Nama Wakil Wali Kota Batam Disebut dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Surat di PN Batam

Nama Wakil Wali Kota Batam Disebut dalam Sidang Dugaan Pemalsuan Surat di PN Batam
Saksi Dohar Hasibuan memberikan keterangan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Batam, Selasa (14/10/2025)

BLOKBERITA.COM – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (14/10/2025), mendadak menjadi sorotan publik setelah nama Wakil Wali Kota sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, disebut dalam perkara dugaan pemalsuan surat. Kasus ini menyeret dua terdakwa, yakni Suparman, dan Oris Suprianja.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vabiannes Stuart Wattimena, S.H., beragenda mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Mereka hadir bersama tim penasihat hukum yang berjumlah lima orang di bawah pimpinan Hendrawarman, S.H., M.Si.

Usai persidangan, Hendrawarman menyatakan bahwa pihaknya menemukan banyak perbedaan antara surat dakwaan dan keterangan saksi di ruang sidang.

“Dari keterangan saksi pelapor hingga saksi lainnya, kami melihat banyak kejanggalan. Narasi dalam surat dakwaan tidak sejalan dengan fakta yang diungkap di ruang sidang,” tegas Hendrawarman.

Menurutnya, hampir seluruh keterangan saksi yang disampaikan di persidangan dibantah langsung oleh kedua terdakwa.

“Banyak yang tidak benar, banyak yang tidak sesuai,” ujarnya.

Yang membuat sidang semakin menarik ialah munculnya nama Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, dalam surat dakwaan. Dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Li Claudia pernah memanggil saksi bernama Dohar untuk mengonfirmasi surat yang diduga palsu tersebut. Namun, fakta persidangan berkata lain.

“Saksi Dohar menyatakan dengan jelas bahwa ia tidak pernah dipanggil oleh Ibu Li Claudia Chandra untuk membahas surat itu,” ungkap Hendrawarman.

Atas perbedaan keterangan tersebut, tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim menghadirkan langsung Li Claudia Chandra dalam sidang berikutnya guna memberikan klarifikasi.

“Nama pejabat publik sudah disebut dalam dakwaan. Kami ingin kebenaran diuji di ruang sidang, bukan di luar. Karena itu, kami minta Ibu Wakil Wali Kota dihadirkan agar semuanya terang benderang,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum juga menyoroti legalitas lembaga LSM yang menjadi pelapor kasus ini. Berdasarkan keterangan saksi, LSM tersebut telah tidak aktif sejak 2018, bahkan ketuanya meninggal dunia pada April 2025.

“Kalau lembaganya sudah tidak aktif, dasar hukum pelaporannya menjadi lemah. Kami pertanyakan legal standing dan kerugian yang diklaim,” ujar Hendrawarman.

Kuasa hukum pun mempersoalkan keaslian surat yang dijadikan dasar laporan polisi. Menurut keterangan saksi Dohar, surat asli dibawa pada 2 Juni 2025, sementara laporan ke Polresta Barelang baru dibuat pada 20 Juni 2025.

“Selisih waktunya terlalu jauh. Kami meragukan apakah surat yang dilaporkan masih sama. Lebih parah lagi, saksi tidak bisa menjelaskan secara rinci ke mana surat itu dibawa dan untuk apa,” jelasnya.

Hendrawarman menegaskan bahwa pengambilan surat tanpa izin dan tanpa berita acara resmi merupakan tindakan yang tidak etis serta berpotensi melanggar hukum.

“Surat itu diambil begitu saja tanpa dasar yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait validitas barang bukti,” pungkasnya.(bb)

Exit mobile version