Parah!!! Bulan Puasa D’VIBES PUB & KTV “Nekat” Langgar Jam Operasional

Parah!!! Bulan Puasa D'VIBES PUB & KTV "Nekat" Langgar Jam Operasional
D'VIBES PUB & KTV

BLOKBERITA.COMD’VIBES PUB & KTV yang merupakan salah satu tempat hiburan malam yang berada di Hotel Penuin, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, diduga melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pariwisata Pemko Batam.

Amatan awak media selama 4 hari, D’VIBES PUB & KTV melanggar jam operasional selama bulan puasa. Padahal Dinas Pariwisata Batam telah membuat edaran untuk membatasi operasional tempat hiburan dengan lama operasional hanya 2 jam selama bulan puasa.

Menurut keterangan salah satu pelayan yang tak ingin disebut identitasnya menyebutkan, permainan bola pimpong terus berjalan nyaris sampai jam 4 subuh, Senin (10/3/2025).

“Hall tutup jam dua bang, sebut waiter (pelayan minuman),” ujarnya.

Oknum Waiter juga menuturkan bahwa di ruang VIP bisa lebih lama jam operasionalnya. Selain para Tamu bisa lebih lama, tamu juga disuguhi dengan permainan bola pimpong.

Bahkan, D’VIBES PUB & KTV disinyalir menyediakan cewek pendamping tamu (biasa disebut LC) yang berpenampilan seksi, dan pandai menari erotis.

“Untuk cewek booking duduk 400 ribu bang, kalau cocok langsung duduk,” kata Mami penyedia cewek di V’ibes Karaoke.

Puluhan cewek dagangan Mami D’VIBES PUB & KTV terpantau ada yang duduk ditempat kegelapan satu ruangan di Hall dengan lantunan House Musik. Mereka duduknya berkelompok, satu meja ada 2 – 5 orang.

Seperti diketahui, Surat Edaran yang dikeluarkan Dinas Pariwisata Pemko Batam bernomor 5/500/3/II/2025, Nomor : 001/II/2025 dan Nomor : I /I/ 2025, Tentang waktu penyelenggaraan pada jasa usaha kepariwisataan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, diputuskan jam buka tutup operasional mulai pukul 22.00 – 24.00 wib.

Sesuai ketentuan tersebut, D’VIBES Karaoke dinilai sudah melanggar jam ketentuan dari surat edaran yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Pemko Batam.

Masyarakat sekitar berharap ada ketegasan dari pihak Pemko Batam Dinas untuk segera memberikan sanksi berupa pencabutan izin operasional D’VIBES Karaoke. “Bagaimana tidak, tempat hiburan ini diduga menyediakan tempat prostitusi dan perjudian,” tandasnya.

Dari seorang sumber pelanggan reguler D’VIBES PUB & KTV” kalau pimpong nya dari Sore sih sudah buka.” Ada dua jenis tipe bola pimpongnya ada yang nomor sampai 24nya kalau pasang 10 ribu kena di kasih nanti tiket 220 dan juga yg tipe sampai 36 nomor,kalau soal tiketnya mau dicairkan duit bisa juga,” ucapnya.

Dikatakan pelanggan, pemilik D’VIBES PUB & KTV dikabarkan warga keturunan dan pengusaha Karimun. “Saya dengar pemiliknya D’VIBES PUB & KTV ini pengusaha Karimun  berinisial Cungheng,”pungkasnya.(ss/**)

Exit mobile version