BLOKBERITA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi melalui Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala menyampaikan Nota Pengantar Keuangan Bupati Dairi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025, pada sidang paripurna DPRD Dairi, Senin (29/9/2025).
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Dairi Sabam Sibarani, S.Sos, didampingi Wakil Ketua DPRD Halvensius Tondang, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, unsur Forkopimda, serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Dairi.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Dairi menjelaskan sejumlah faktor utama yang melatarbelakangi perubahan APBD 2025, di antaranya:
Efisiensi dan rasionalisasi anggaran belanja subkegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
Realokasi anggaran infrastruktur, program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD), serta koordinasi dan sinkronisasi penyelenggaraan permukiman sebagai dukungan terhadap program nasional rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah;
Penataan lahan untuk pembangunan sarana pendidikan, sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Program Sekolah Rakyat;
Penertiban pedagang kaki lima di Kecamatan Sumbul dan Pasar Sidikalang;
Penanganan sosial dan penyandang disabilitas, pengadaan vaksin rabies, serta perlengkapan pencetakan KTP-el;
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, termasuk biaya akta notarisnya, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Secara umum, struktur Rancangan Perubahan APBD 2025 menunjukkan:
Pendapatan daerah berkurang sebesar Rp9.086.599.695,00, dari semula Rp1.197.015.499.604,00 menjadi Rp1.187.928.899.909,00.
Belanja daerah berkurang sebesar Rp1.081.629.827,00, dari Rp1.227.015.499.604,00 menjadi Rp1.225.933.869.777,00.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah memberikan perhatian atas penyampaian Nota Pengantar Keuangan ini. Selanjutnya kami serahkan kepada Dewan yang terhormat untuk dibahas dan memperoleh persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah,” ujar Wakil Bupati Dairi Wahyu Daniel Sagala mengakhiri penyampaiannya.
Selain unsur pimpinan daerah, hadir pula dalam sidang tersebut Dandim 0206 Dairi Letkol Czi Nanang Sujarwanto, perwakilan Polres Dairi, serta para asisten, staf ahli bupati, dan pimpinan OPD.












