Penegakan Hukum Dinilai Serampangan, LBH Medan Kecam Kinerja Kejari Karo Dan Jajaran

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam kerasĀ  kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai Serampangan, (tidak Profesional, ceroboh dan diduga berujung pada kriminalisasi terhadap seorang pekerja kreatif Amsal Christy Sitepu.

Kasus itu telah mencerminkan kegagalan serius dari aparat penegak hukum dalam menjalankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap Hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.

Demikian disampaikan Direktur LBH Medan Irvan Saputra, Richard SD Hutapea bersama Siti Khadijah Daulay dalam siaran pers di Medan pada Sabtu (04/04/2026).

Berdasarkan seluruh fakta dan analisis, LBH Medan menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Jaksa Agung Republik Indonesia untuk segera mencopot dan memberhentikan Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk, atas kegagalan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional dan akuntabel.
2. Mendesak dilakukannya pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh jajaran Kejari Karo yang terlibat dalam penanganan kasus Amsal Sitepu serta memberikan sanksi tegas.
3. Mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk melakukan investigasi independen terhadap dugaan pelanggaran etik dan prosedural dalam kasus ini.
4. Mendorong reformasi internal di tubuh Kejaksaan RI agar menjamin tidak terulangnya kasus serupa di masa depan.

” Kasus Amsal Sitepu harus menjadi momentum penting untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem penegakan hukum di Indonesia Khususnya Kejaksaan RI,” sebutnya.

” Ketika aparat penegak hukum bertindak ceroboh dan tidak profesional, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib individu, tetapi juga kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan itu sendiri,” tambahnya.

LBH Medan menegaskan bahwa negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oleh aparatnya sendiri. Penegakan hukum harus berlandaskan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Tanpa itu, hukum hanya akan menjadi alat kekuasaan yang menindas, bukan sarana untuk mencapai keadilan.

LBH Medan menilai tindakan Kejari Karo tidak hanya mencederai Prinsip Due Process Of Law, tetapi juga melanggar hak-hak fundamental yang dijamin dalam berbagai instrumen hukum nasional dan internasional.

” Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28D ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Selain itu, pasal 28G ayat (1) menjamin perlindungan atas diri pribadi dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi,” ujarnya.

Dalam konteks internasional, tindakan ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Universal Declaration of Human Rights (DUHAM), khususnya pasal 9 yang menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan, atau dibuang secara sewenang-wenang, serta Pasal 10 yang menjamin hak atas pengadilan yang adil dan terbuka.

Lebih lanjut, dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No12/2005, pasal 9 menegaskan hak atas kebebasan dan keamanan pribadi, serta perlindungan dari penahanan sewenang-wenang.

” LBH Medan juga menyoroti adanya indikasi intimidasi yang dialami oleh Amsal Sitepu selama proses hukum berlangsung. Jika benar adanya, maka tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip fair trial dan dapat dikategorikan sebagai abuse of power oleh aparat penegak hukum. Dalam sistem hukum yang demokratis, aparat penegak hukum seharusnya menjadi pelindung hak-hak warga negara, bukan justru menjadi pihak yang menekan dan mengkriminalisasi,” jelasnya.

Selain itu, narasi yang dibangun oleh Kejari Karo yang seolah-olah menyatakan adanya intervensi dari Komisi III DPR RI juga merupakan bentuk disinformasi yang berbahaya. Hal ini tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan terhadap lembaga legislatif dan proses pengawasan yang dilakukan secara sah dalam sistem ketatanegaraan.

Dalam menanggapi kasus tersebut, Mahfud MD turut memberikan pandangan kritis bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan tidak boleh mengorbankan keadilan substantif. Dia menekankan bahwa kesalahan administratif yang berdampak pada hak seseorang tidak dapat dianggap sebagai hal sepele, melainkan harus menjadi bahan evaluasi serius dalam sistem penegakan hukum di Indonesia khususnya Kejaksaan.

” LBH Medan menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, khususnya pekerja kreatif yang seharusnya mendapatkan perlindungan dalam mengekspresikan ide dan karya,” tegasnya.

Kriminalisasi terhadap ide dan karya bukan hanya mengancam kebebasan berekspresi, tetapi juga menghambat perkembangan kreativitas dan inovasi yang menjadi bagian penting dalam pembangunan bangsa.

Sebagaimana diketahui, Amsal Sitepu sebagai pekerja kreatif dengan dedikasi tinggi dalam bidang ide dan karya, justru dihadapkan pada tuduhan tindak pidana korupsi yang sarat dengan kejanggalan.

Proses hukum yang dijalankan terhadap dirinya diduga tidak hanya mengandung cacat prosedural, tetapi juga diwarnai dengan tekanan dan intimidasi yang tidak semestinya dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius terhadap jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap pekerja kreatif di Indonesia.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI Bersama Komisi Kejaksaan, Kajatisu, Kajari Karo dan jajarannya terungkap fakta mengejutkan di hadapan publik. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, mengakui adanya kesalahan fatal dalam penerbitan dokumen resmi terkait status penahanan Amsal Sitepu.

Dalam forum yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman, Kajari Karo menyatakan bahwa kekeliruan tersebut terjadi akibat ‘salah ketik’. Pernyataan ini bukan hanya menunjukkan ketidakprofesionalan, tetapi juga mengindikasikan kelalaian serius dalam proses administrasi hukum yang berdampak langsung pada hak kebebasan seseorang.

Kesalahan yang dimaksud bukanlah kesalahan sepele. Dalam praktik hukum pidana, terdapat perbedaan mendasar antara ‘penangguhan penahanan’ sebagaimana diatur dalam pasal 31 KUHAPidana (serta relevansi pasal 110 dalam praktik administrasi) dengan ‘pengalihan jenis penahanan’ sebagaimana diatur dalam pasal 23 KUHAPidana (sering dikaitkan dengan mekanisme teknis dalam praktek penahanan).

Kekeliruan dalam penggunaan istilah tersebut dapat mengubah substansi hukum secara signifikan dan berimplikasi langsung terhadap status kebebasan seseorang. Fakta bahwa kesalahan ini lolos hingga tahap penandatanganan oleh Kajari menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam mekanisme pengawasan internal Kejari Karo. (JJ)

 

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *