BLOKBERITA.COM – Upaya penyelundupan narkotika melalui jalur penerbangan kembali digagalkan di Bandara Internasional Kualanamu. Seorang tersangka yang merupakan calon penumpang pesawat Citilink QG-887 tujuan Jakarta, Mukarram (23) gagal terbang karena diamankan petugas setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram pada Senin malam (26/01/2026).
Informasi diperoleh pada Selasa (27/01/2026), tersangka Mukarram merupakan warga Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, Provinsi Aceh. Yang bersangkutan akan terbang menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
Penangkapan dilakukan saat koper milik yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di area X-Ray Out of Gauge (OOG) lantai 2 terminal keberangkatan. Petugas mencurigai tampilan monitor X-Ray yang menunjukkan benda tidak wajar di dalam koper berwarna coklat tersebut.
Dari pantauan CCTV, petugas kemudian menemukan tersangka berada di smoking area ruang tunggu keberangkatan. Dengan disaksikan sejumlah calon penumpang, koper dibuka dan ditemukan empat bungkusan plastik transparan yang dibalut kertas karbon berisi serbuk putih.
Selanjutnya, guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Mapolres Deliserdang. (JJ)












