BLOKBERITA.COM – Penutupan trotoar di depan Universitas Prima Indonesia (UNPRI) yang terletak di Jalan Sampul, Kelurahan Sei Putih Timur, Kecamatan Medan Petisah, menuai kecaman dari warga. Trotoar yang seharusnya menjadi fasilitas umum bagi pejalan kaki, justru dialihfungsikan untuk kepentingan pribadi.
Pantauan di lokasi menunjukkan trotoar di sepanjang depan kampus tersebut telah tertutup oleh aspal. Akibatnya, para pejalan kaki terpaksa berjalan di badan jalan, yang meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
“Saya hampir terserempet motor karena harus turun ke jalan. Ini trotoar malah dipakai untuk bisnis pribadi. Kami sebagai warga keberatan,” ujar Rina (34), salah seorang warga sekitar, Selasa (29/7/2025).
Pengalihfungsian trotoar tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, yang menegaskan bahwa trotoar merupakan fasilitas publik dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain.
Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan Surat Keputusan Wali Kota Medan No. 660.1/2487/SK/1996 tentang penimbunan tanah serta izin pembuatan titi, jalan masuk, dan talut parit. Kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk menjamin keselamatan lalu lintas dan mendukung tata kelola kota yang tertib dan manusiawi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Universitas Prima maupun instansi pemerintah terkait. Warga berharap pemerintah kota segera turun tangan untuk menertibkan pelanggaran ini dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak publik. (RS).