Hukrim  

Penyidik Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113,4 M dari PT Nusa Dua Propertindo

BLOKBERITA.COM – Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait perkara tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP), Senin (24/11/25), dengan total nilai sebesar Rp113.435.080.000.

Sebelumnya, pada 22 Oktober 2025, penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp150 miliar. Dengan demikian, total kerugian akibat kasus tersebut yang mencapai Rp263.435.080.000, kini telah dikembalikan sepenuhnya oleh pihak PT NDP melalui penyidik Kejati Sumut.

Berdasarkan perhitungan ahli kerugian keuangan negara, kerugian timbul akibat tidak diserahkannya kewajiban PT NDP untuk menyerahkan 20 persen bidang lahan HGU yang telah berubah menjadi HGB. Kewajiban tersebut diabaikan melalui permufakatan antara beberapa pihak, yakni Irwan Perangin Angin selaku Direktur PTPN II tahun 2020–2023, Iwan Subakti sebagai Direktur PT NDP, Askani selaku Kepala Kanwil BPN Sumut tahun 2022–2024, serta Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang periode 2022–2025. Akibatnya, negara kehilangan aset berupa lahan yang seharusnya menjadi hak negara.

Penyidik Kejati Sumut menyatakan bahwa pengembalian ini merupakan wujud niat baik dari PT NDP dan menjadi bagian dari upaya menciptakan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan dalam penegakan hukum. Penyidik menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bersifat represif untuk menghukum pelaku, tetapi juga bertujuan memulihkan kerugian negara serta memberikan efek jera terhadap tindak pidana korupsi.

Dalam perkara ini, jaksa tetap mengedepankan prinsip keadilan dengan mempertimbangkan perlindungan terhadap konsumen beritikad baik serta menjaga agar operasional korporasi tetap berjalan. Di sisi lain, pemulihan hak-hak negara dan proses hukum tetap dilaksanakan sesuai ketentuan.

Penyidik juga mengimbau agar para konsumen perumahan dan masyarakat tidak terprovokasi oleh upaya penguasaan ilegal atas aset yang sedang berperkara. Seluruh dana pengembalian yang diterima akan disita dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan Republik Indonesia pada Bank Mandiri Cabang Medan.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *