Periode Januari-Agustus Polda Sumut Ungkap 238 Kasus Narkoba Di Belawan

Kabid Humas Poldasu Kombes Ferry (tengah) bersama Dirnarkoba Kombes Calvjin dan Plt Kapolres Belawan AKBP Wahyudi. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumut telah mengungkap sebanyak 238 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam periode Januari-Agustus 2025 di wilayah Belawan, Kota Medan.

” Dari 238 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang berhasil diungkap hingga Agustus 2025, Polda Sumut dan Polres Belawan dapat mengamankan 279 tersangka,” ujar Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan pada konfrensi pers, Rabu (13/08/2025).

Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, katanya, polisi menyita barang bukti diantaranya sabu 28,74 Kg, pil ekstasi 41.396 butir dan ganja kering 13 Kg.

” Untuk barang bukti narkoba itu telah diamankan sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” terangnya sembari mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan itu tidak hanya berdampak pada proses hukum, tetapi juga pada penyelamatan generasi muda akibat bahaya narkoba.

Menurut dia, pengungkapan tersebut dapat menegaskan bahwa Polres Belawan tidak bekerja sendiri melainkan juga berkoordinasi aktif dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut.

” Untuk estimasi keberhasilan dari pengungkapan ini sebanyak 225.500 jiwa dapat diselamatkan akibat potensi penyalahgunaan narkoba. Tentunya Polda Sumut dan jajaran akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara,” pungkasnya. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *