BLOKBERITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut membongkar praktik permainan judi ketangkasan tanpa izin berkedok hiburan di Food Court Yanglim Plaza, Medan.
Dalam pengungkapan yang digelar pada Rabu malam (30/04/2025) itu petugas mengamankan 29 orang dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk hadiah berupa emas.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasubdit III Jatanras setelah menerima laporan masyarakat soal dugaan perjudian dengan modus permainan ‘batu goncang’ berhadiah.
Namun dalam proses pemeriksaan, 10 ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, sedangkan 19 lainnya dipulangkan sebagai saksi.
” Jadi modus perjudiannya ini dengan hiburan berpantun, lalu para pemain sebelumnya sudah membeli kupon kepada penyelenggara batu goncang dengan harga bervariasi mulai dari sepuluh hingga lima puluh ribu rupiah,” ungkap Direktur Ditreskrimum Kombes Sumaryono didampingi Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba pada wartawan, Jumat (02/05/2025).
Modusnya, kupon dijual seharga Rp10.000–Rp50.000. Hadiahnya bervariasi, mulai dari minyak goreng 1 Kg hingga emas Antam 1 gram. Petugas juga menyita barang bukti berupa emas, uang tunai Rp7,25 juta, kupon permainan, perangkat monitor, keyboard dan perlengkapan administrasi lainnya.
Selain itu, pihak Polda Sumut kemudian memasang garis polisi di lokasi serta berkoordinasi dengan pihak kelurahan, Dinas Sosial dan Dinas Pariwisata untuk proses penanganan lebih lanjut.
” Kami tegaskan, Polda Sumut tidak memberi ruang bagi praktik perjudian, apapun bentuk dan modusnya,” tandas Kombes Sumaryono. (J J)