BLOKBERITA.COM – Personil Satresnarkoba Polres Tanah Karo telah mengamankan tersangka berinisial IT (54), warga Desa Selakkar, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, karena memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di area perladangan milik tersangka pada Rabu (15/10/2025) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tangan tersangka, petugas juga menemukan barang bukti (BB) empat paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu 3,45 gram, satu plastik klip kosong, satu pipet plastik runcing yang digunakan sebagai sekop, satu botol plastik putih, potongan kertas tisu dan uang tunai sebesar Rp400.000.
Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto membenarkan penangkapan tersebut. ” Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar area ladang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah paket sabu siap edar,” ujarnya pada awak media, Jumat (17/10/2025).
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
” Tersangka IT dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara,” jelas Kapolres.
Polres Tanah Karo terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke pelosok wilayah. Kapolres mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan masing-masing demi menciptakan Kabupaten Karo yang bersih dari narkotika. (JJ)












