BLOKBERITA.COM – Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Ir. Elfanda Ananda, MSP, mengkritik sikap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama PD Pasar Medan, Imam Abdul Hadi, yang dinilai tertutup terkait keberadaan bangunan kafe mewah di lahan eks Pasar Aksara.
Elfanda mempertanyakan sikap bungkam Imam saat dikonfirmasi media seputar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Dinas PKPCKTR Medan, besaran nilai sewa, durasi kontrak, dan perjanjian sewa-menyewa yang berlaku atas penggunaan lahan tersebut.
“Sebagai pejabat publik, beliau harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan pengelolaan yang terorganisir sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tegas Elfanda, Selasa (11/6/25).
Ia mengingatkan bahwa PD Pasar adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) berbentuk Perusahaan Umum Daerah (PUD), yang bertugas merencanakan dan mengembangkan pasar-pasar di Kota Medan. Lembaga ini berada di bawah pengawasan Pemko Medan melalui Dewan Pengawas (Dewas) yang diketuai oleh Sekda dan dikendalikan langsung oleh Wali Kota Medan.
Menurut Elfanda, lahan eks Pasar Aksara di Jalan Prof. H.M. Yamin seluas 4.000 meter persegi telah secara sah diserahkan kepada PD Pasar sejak tahun 1993, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Penyerahan dari Dinas Pasar kepada PUD Pasar Kota Medan.
“Oleh karena itu, tidak semestinya Plt Dirut PD Pasar Medan ‘bungkam’ dan seolah tidak mengetahui detail soal sewa lahan yang merupakan tanggung jawabnya langsung,” pungkas Elfanda.
(RS*).