BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh mengamankan 7 tersangka guna diperiksa terkait keributan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
” Tidak ada toleransi bagi aksi premanisme. Hari ini kami telah amankan tujuh orang untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang viral sekaligus dalam mengungkap peran mereka satu per satu,” kata Kabid Humas Kombes Joko Krisdiyanto pada pers, Rabu malam (13/08/2025).
Kabid menuturkan bahwa hingga kini motif pasti di balik kemarahan kelompok pria berpakaian preman itu masih dalam penyelidikan.
Dia juga mengatakan, para pelaku yang diamankan untuk diambil keterangan mendalam terkait peran masing-masing dalam keributan tersebut.
Ketujuh pelaku itu masing-masing adalah M alias Aneuk Tulut, R alias Aneuk Muda Pakam, MH alias Bate Itam, M alias Taliba, MAI alias Kek Min, B alias Nyak Boy dan H alias Metui.
Mereka diamankan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Aceh bersama Tim Resmob Polresta Banda Aceh. ” Polisi memastikan setiap pihak yang terlibat akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selanjutnya, menurut dia, pihaknya akan terus memburu dan menindak tegas siapa pun yang mencoba mengganggu ketertiban umum.
” Aceh harus tetap aman. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan aksi premanisme. Polisi akan hadir dan bertindak,” ungkapnya.
Joko menambahkan, bahwa Polda Aceh tidak akan memberi ruang aksi premanisme berkembang di Tanah Rencong.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sekelompok pria berpakaian preman mengamuk di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh.
Kejadian berlangsung di ruangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Arief pada Selasa (12/08/2025).
Kadis Perkim Aceh, T Aznal Zahri, mengatakan kelompok tersebut mengaku baru keluar dari hutan ‘ban teubit uteun’ dan diduga meminta kejelasan proyek untuk mereka.
” Dari pengakuan, mereka menyebut diri orang-orang ‘ban teubit uteun’ dari Aceh Timur,” tandas Aznal dalam keterangannya, Rabu (13/08/2025). (J J)