BLOKBERITA.COM – Sindikat live streaming porno dibongkar aparat Polda Jawa Barat (Jabar). Dalam operasinya sindikat tersebut menawarkan aktivitas pornografi dengan kedok aplikasi live streaming berbayar.
Pada wartawan, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, terbongkarnya kasus itu berawal dari tim patroli siber. Dari patroli itu, ditemukan aktivitas pornografi menggunakan aplikasi live streaming secara berbayar bagi penggunanya.
” Dari penyelidikan, kantor agensi ini beralamat di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB),” ungkapnya di Mapolda Jabar pada Kamis (06/03/2025).
Petugas menggerebek agensi dan menemukan sejumlah perempuan yang sedang menjadi host live streaming dengan keadaan bugil alias tanpa busana. Lalu mengamankan DA, pria yang merupakan pemilik agensi porno dan perempuan berinisial MAE pengurus agensi.
Selai itu, petugas juga menangkap tujuh talent atau host perempuan masing-masing berinisial JZ, ST, NS, AA dan SDR.
Dia mengatakan, dalam menjalankan bisnis haramnya, DA selaku pemilik agensi menawarkan layanan porno itu melalui akun Instagram. Dengan mengunggah foto-foto talent agensinya supaya menarik perhatian orang lain untuk berlangganan live streaming secara berbayar.
” Lalu tugas dari talent adalah melakukan video call dengan menggunakan aplikasi. Dalam video call itu, para talent sesuai dengan permintaan user atau pengguna ini memperlihatkan bagian sensitif dari tubuhnya. Kemudian talent menerima koin yang dibayarkan atau didapatkan dari pelanggan atau user,” terangnya.
Dia menerangkan pula, para tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44/2008 Tentang Pornografi jo pasal 55 ayat (1) KUPH dan/atau pasal 56 KUHPidana.
” Untuk ancaman hukumannya Undang-undang ITE paling lama diancam hukuman penjara 6 tahun dan maksimal denda sebesar Rp 1 miliar, sedangkan terkait dengan Undang-undang Pornografi ancamannya yaitu maksimalnya 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 6 miliar,” pungkasnya. (J J)