Polda Sulteng Ungkap Penyelundupan 30 Kg Sabu

Polda Sulteng Ungkap Penyelundupan 30 Kg Sabu
barang bukti sabu 30 Kg yang disita petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram di pesisir Desa Kapas, Tolitoli pada Kamis (24/07/2025).

Operasi penangkapan itu dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Kombes Pribadi Sembiring setelah sebelumnya melakukan penyelidikan selama tiga bulan.

Tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47) dan S (28) diringkus saat merapat menggunakan speed boat. Petugas menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga ponsel yang digunakan untuk komunikasi selama operasi.

KOmbes Pribadi menjelaskan, JK dan HS diketahui berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu ke Berau, Kalimantan Timur, sebelum melanjutkan perjalanan ke Semporna, Malaysia, untuk menjemput sabu dari jaringan internasional. Mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S dan sempat singgah di beberapa pulau.

” Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” ujar Dirresnarkoba pada pers, Senin (28/07/2025).

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Namun begitu, kini petugas masih terus memburu jaringan internasional yang terlibat. (JJ)

 

 

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *