BLOKBERITA.COM – Petugas Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan Syahrul Rahim alias Jarwo yang juga bekas anggota TNI Angkatan Laut (AL) sebagai tersangka dalam kasus penjarahan pabrik kaca bekas milik PT Abadi Rakyat Bakti di Jalan KL Yos Sudarso KM 12, Medan Labuhan.
” Telah dilakukan penahanan termasuk pensiunan TNI AL yang diduga sebagai penampung atau penadah,” ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon pada wartawan, kemarin.
Disebutkan, tersangka Jarwo disebut berperan sebagai penadah sekaligus penyokong logistik dengan membiayai pembukaan gudang penampungan barang curian.
Gudang itu memudahkan puluhan pelaku lainnya menjual besi dan barang hasil jarahan dari area pabrik. Tak hanya Jarwo, pihak Polda Sumut juga menetapkan 25 tersangka lainnya, dari total 37 orang yang sebelumnya diamankan. Para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pelaku pencurian hingga penadah.
Informasi diperoleh, untuk penangkapan para tersangka dilakukan pada Minggu (20/07/2025) oleh tim gabungan Jatanras Polda Sumut dan Pomdam I Bukit Barisan, usai menerima laporan warga yang curiga dengan aktivitas di bekas pabrik kaca tersebut.
” Mereka tertangkap tangan sedang menjarah menggunakan truk dan becak barang,” tambah Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan.
Menurut dia, sejumlah barang hasil curian itu langsung diangkut dan dijual ke gudang yang disebut-sebut difasilitasi oleh Syahrul alias Jarwo. Kini seluruh tersangka yang diamankan itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Sumut. (JJ)