BLOKBERITA.COM – Petugas Unit 1 Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumut mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Tanjung Balai – Asahan dengan meringkus tiga tersangka. Yakni berinisial AY, AS alias Lombek dan Rahmadi.
Plt Kabid Humas Kombes Yudhi Surya Markus Pinem, mengungkapkan bahwa penangkapan itu merupakan hasil dari penyelidikan intensif petugas.
” Penangkapan bermula dari informasi terkait peredaran narkoba di Jalan Jampalan, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan. Petugas menyamar dan melakukan transaksi dengan tersangka AY pada Senin (03/03/2025) sekitar pukul 20.30 WIB,” katanya pada wartawan di ruang kerja, kemarin.
Saat penyerahan narkoba berupa sabu seberat 60 gram yang dikemas dalam amplop putih, AY langsung diamankan. Dari hasil interogasi, sabu berasal dari tersangka lain, yaitu AS alias Lombek.
” Penangkapan terhadap AS alias Lombek dilakukan di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Muara Sentosa, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai, sekitar pukul 20.35 WIB di pinggir jalan. Saat itu, petugas menemukan handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan Amri alias Nunung, yang masih dalam pengejaran,” terangnya.
Diakui oleh tersangka Lombek, sabu diperoleh dari seseorang bernama Bang Fren atas suruhan Amri alias Nunung. Dia juga menyebutkan bahwa akan bertemu dengan R di Jalan Arteri, Kelurahan Sei Rantu, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
” Pengembangan dilakukan malam itu juga. Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan R berada di sebuah toko pakaian di Jalan Besar Teluk Nibung, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai,” ujarnya.
Menurut dia, proses penangkapan R tidak berjalan mulus. Dia menjelaskan bahwa Rahmadi melakukan perlawanan sengit bahkan memprovokasi warga untuk menghalangi petugas. Situasi memanas hingga mobil petugas dilempari hingga kacanya pecah. (J J)