Polda Sumut Ungkap Gudang Narkotika Jaringan Internasional Medan, Puluhan Ribu Butir Ekstasi Dan 26 Kg Sabu Disita

tiga tersangka narkoba yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Tim Khusus (Timsus) telah mengungkap kasus besar tindak pidana narkotika di Jalan Sekolah Gang Padang, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, pada Selasa (29/07/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penggerebekan itu dengan membongkar aktivitas sindikat narkoba yang menyimpan berbagai jenis narkotika dalam jumlah besar, mulai dari sabu, pil ekstasi, ketamin, hingga happy water dan liquid vape.

Kapolda Sumut melalui Dirresnarkoba Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkan hal itu. Dalam keterangannya, Minggu (03/08/2025) dia menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang rumah yang dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba.

Timsus Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan, pengintaian, hingga akhirnya melakukan penggerebekan dan mengamankan 4 orang pria. ” Tiga di antaranya merupakan pelaku utama, yakni RR (32), IS (45) dan FM (42) sedangkan satu orang yang turut diamankan yakni FA dengan urin positif,” ungkap Kombes Calvijn.

Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti mencengangkan:
– Sabu seberat 26.000 gram (26 kg), sebagian dikemas dalam teh Cina merek GuanYinWang,
– Ketamin seberat 2.400 gram,
– Pil ekstasi sebanyak 39.650 butir atau 16.199 gram, berbagai warna dan merek seperti Tesla, Rolex, dan Transformer,
– 150 cartridge liquid vape mengandung narkotika,
– 34 bungkus Happy Water mengandung dipentilon dan heroin,
– Serta sejumlah alat komunikasi dan wadah penyimpanan.

Kombes Calvijn menambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka utama mengaku menerima kiriman narkoba tersebut dari seseorang atas perintah HS, warga Aceh yang kini berdomisili di Thailand. Saat ini, identitas dan jaringan terkait masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Para tersangka memiliki peran berbeda: RR sebagai pemilik rumah dan barang haram tersebut, IS sebagai pengedar dan FM sebagai kurir sekaligus penjaga rumah.

” Ini adalah bentuk nyata komitmen Polda Sumut dalam menindak tegas jaringan narkotika lintas provinsi bahkan internasional. Kami tidak akan beri ruang bagi para pelaku,” tegasnya.

Polda Sumut memastikan untuk pengembangan kasus itu akan terus dilakukan guna menelusuri mata rantai distribusi dan aktor-aktor besar di balik peredaran barang haram tersebut. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *