Polda Sumut Ungkap Kasus Curas Dan Pencabulan Anak

pengungkapan tindak pidana Curas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut dan Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) bersenjata yang terjadi di areal Perkebunan PT Socfindo, Desa Dolok Sagala, Serdang Bedagai.

Direktur Reskrimum Kombes Sumaryono menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada Senin malam (07/04/2025) sekitar pukul 20.30 WIB.

” Saat Korban, M (58) pulang dengan sepeda motor supra, pelaku menghadang dan mengeluarkan parang lalu membacok dengan maksud merebut sepeda motornya. Kemudian korban melakukan perlawanan dan berhasil merebut parang yang akhirnya pelaku mengeluarkan senjata api untuk mengancam korban,” jelasnya pada wartawan.

” Korban kembali melakukan perlawanan dan berhasil merebut senjata pelaku hingga pelaku melarikan diri. Dan korban melaporkan kejadian ke Polsek Dolok Masihul,” tambahnya.

Tersangka bernama IB alias Ilul (58), residivis dan DPO kasus pencabulan anak. Ditangkap tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut, Satreskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul pada Selasa malam (08/04/2025) di areal perkebunan Tebing Tinggi dan memberikan tindakan tegas terukur dengan ditembak karena melawan.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis FN, dua butir peluru, sebilah parang, pakaian pelaku dan sepeda motor korban.

Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, menambahkan selain kasus perampokan, tersangka juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Modusnya sangat licik, memanfaatkan kedekatan untuk mengajak korban ke rumahnya. ” Laporan ini sudah kami terima sejak Februari dan tersangka sempat buron sebelum akhirnya berhasil ditangkap,” ungkapnya.

Kabid Humas Kombes Ferry Walintukan membenarkan hal itu. Dia menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas kejahatan jalanan dan kejahatan seksual.

” Kami akan terus bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan kekerasan maupun pelecehan seksual, terlebih jika menyasar anak-anak. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Sumatera Utara,” tegasnya.

Tersangka kini ditahan dan diproses atas dua perkara, yakni pencurian dengan kekerasan menggunakan senpi dan sajam, serta pencabulan anak di bawah umur. Penyidik masih mendalami asal-usul senjata api yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan dalam tindak pidana lainnya. (J J)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *