BLOKBERITA.COM – Petugas Kepolisian Resor (Polres) Dairi, Sumatera Utara, melalui Satres Narkoba telah mengungkap 8 kasus peredaran narkoba selama periode 1-24 Juli 2025.
Hal itu dibenarkan Kapolres AKBP Otniel Siahaan didampingi Kasat Narkoba AKP Bram Candra Sihombing serta KBO Narkoba Ipda Fery Sitanggang dalam jumpa pers di Mapolres Dairi pada Jumat (25/07/2025).
Disebutkan, dari 8 kasus itu turut diamankan 10 tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dewasa dan 1 anak dibawah umur.
Mereka masing-masing berinisial RWS, EYL, HS, JN, PPT, RM, HT, HG, RB dan PAD yang merupakan anak dibawah umur.
Sementara barang bukti yang diamankan, 24,58 gram sabu serta 10 kilogram ganja dan 2 butir pil ectasy.
” Dari barang bukti yang dapat kita amankan, sudah menyelamatkan sebanyak 40.204 jiwa masyarakat Dairi dari peredaran narkoba,” ucapnya.
Dia juga menegaskan, telah menjadi atensi pihaknya selaku aparat penegak hukum untuk terus konsisten, konsekuen dan kontiniu dalam menindak pelaku peredaran gelap narkotika yang akan dapat merusak generasi bangsa.
Sebelumnya, diperoleh informasi bahwa satu tersangka dalam kasus sabu di Kecamatan Sumbul yang diungkap pada 14 Juli 2025, inisial SP, diduga ‘menghilang’.
Dalam konfrensi pers yang digelar Kapolres Dairi tersebut untuk pengungkapan kasus dimaksud, diamankan hanya dua tersangka yaitu inisial JN dan PT, tidak ada nama SP.
Padahal, dalam keterangan persnya di 14 Juli 2025 lalu melalui Humas disebutkan bahwa ada diamankan 3 tersangka dalam kasus itu yaitu JN (38), PT (32) dan SP (31). Dan dari tangan ketiganya petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu 6,86 gram.
Namun, ketika disinggung soal ‘hilangnya’ SP, Kapolres maupun Kasat Narkoba belum bisa memberi tanggapan alias tak menjawab. (JJ)