BLOKBERITA.COM – Kapolres Padang Lawas (Palas) AKBP Dodik Yuliyanto di dampingi Waka Kompol Sugianto dan Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar melaksanakan kegiatan ‘Pres Release’ kasus Narkotika golongan 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 kg pada Sabtu (09/08/2025)
Tiga tersangka yang diamankan yaitu, 1. IP (48) warga Desa Hutabaru Sundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Padang Lawas (berperan sebagai bandar, mencari pemasok ganja di Penyabungan Timur dan mencari pembeli ganja di Jakarta dan sekitarnya, tersangka merupakan residivis kasus narkotika jenis ganja).
2. MP (34) warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosospan, Kabupaten Palas berperan menjemput ganja dari tukang langsir, mengepak/ membungkus ganja dan mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT
3. PA (17) warga Desa Hutabaru Siundol, Kecamatan Sosopan, Kabupaten Palas (anak dibawah umur), berperan mengepak/ membungkus ganja bersama MP (34) lalu mengirim ganja ke jasa pengiriman barang JNT.
” Modus operandi tersangka IP (48) bersama RP (DPO) yang merupakan anak kandungnya membeli ganja dari panyabungan timur kemudian dijual kepada pengedar di daerah Jakarta dan sekitarnya,” ujar Kapolres.
Barang Bukti yang turut diamankan berupa 42 (empat puluh dua) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat bruto 44, 923,62 gram (44,9 kg) dan berat netto 44.066,82 gram (44,06 Kg), 1 mobil Toyota Avanza hitam No Pol BM 1329 BH, uang tunai Rp.1.050.000,1 (satu) HP merk realme,14 plastik assoy, 14 goni/karung, 14 karton, 14 plastik hitam, 5 kilogram kopi, 1 HP Vivo warna orange, 1 HP vivo warna biru.
” Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat 2 subs pasal 132 ayat 1 UU No35/2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Sementara, Kasat Narkoba Iptu Parlin Azhar di dampingi Kbo Ipda Eben Pakpahan menjelaskan, pada Selasa 05 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 1 mobil Toyota Avanza No Pol BM 1329 BH berangkat dari Desa HutaBaru Siundol menuju ke arah Sibuhuan yang dicurigai membawa narkotika jenis ganja
” Setelah sampai di jembatan paringgonan Julu tim yang berada dijembatan langung memberhentikan mobil tersebut dan setelah mobil berhenti para pelaku yang berada didalam mobil langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan serta ditemukan di dalam mobil bagian belakang 14 bungkus kotak yang dibalut plastik warna hitam dan setelah dibuka isi dari kotak tersebut adalah narkotika jenis ganja,” tutur Kasat Narkoba.
Ps Kasubsi Penmas Bripka Ginda K Pohan mengatakan Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap IP (48) dan MP (34) yang telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana peredaran gelap narkotika dengan sangkaan pasal 114 ayat 2 subs pasal 111 ayat (2) subs pasal 132 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
” Sedangkan terhadap inisial PN yang umur nya belum 18 tahun sehingga masih dikategorikan sebagai pelaku anak dipersangkakan dengan pasal yang sama dan ditambahkan UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.” ujarnya
” Para pelaku berinisial IP (48),MP (34) dan PA (17) bersama dengan Barang Bukti Narkotika Gol 1 jenis Tanaman Ganja sebanyak 44 Kg di amankan di polres Padang Lawas untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tambahnya.
Dihimbau pula kepada seluruh masyarakat kabupaten Padang Lawas untuk memberikan informasi dan melaporkan kepada pihak Polres Padang Lawas bila mengetahui, melihat peredaran narkoba yang segera menghubungi call center 110 untuk tindaklanjut agar Kabupaten Padang lawas bersih dari narkoba demi anak cucu kelak. (J J)