Polrestabes Dan Polsek Jajaran Ungkap 31 TKP Kasus Narkoba, Walikota Medan Beri Apresiasi

Kapolrestabes dan Walikota Medan serta pejabat lainnya saat pengungkapan kasus narkoba di Mapolrestabes. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Tim Polrestabes Medan bersama jajaran Polsek menunjukkan komitmen pemberantasan dan peredaran narkoba yang menjadi faktor utama kejahatan di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya Kapolrestabes Kombes Gidion Arif Setyawan, mengatakan pemberantasan narkoba itu dilakukan di seluruh wilayah hukum Polrestabes Medan. Seperti di Kecamatan Medan Helvetia, Pancurbatu, Medan Tembung,

Kemudian, Kecamatan Medan Kota, Medan Tuntungan, Medan Sunggal, Delitua, Medan Area, Patumbak, Medan Timur dan Kecamatan Kutalimbaru.

” Ada 31 TKP yang dilakukan penindakan peredaran narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Ini merupakan hasil kerja spartan yang dilakukan para personil dengan mengamankan 35 tersangka,” paparnya yang juga turut didampingi Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, Dandim 0201/Medan Kolonel Muhammad Radhi Rusin dan Komandan Denpom I/5 Medan Letkol Hanri Wira Kusuma pada Jumat (14/03/2025).

Selanjutnya, dia juga menerangkan bahwa untuk pemberantas narkoba itu dilakukan personil dengan menggerebek sejumlah kawasan yang dianggap sebagai tempat penyalahgunaan narkotika.

” Dari 35 orang yang diamankan sebanyak 30 orang ditahan dan 5 orang dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu sebelumnya juga melakukan pengungkapan sebanyak empat kasus tindak pidana narkoba peredaran narkoba.

Yang pertama di Jalan Sei Mencirim, Sunggal, pada 21 Februari 2025 dengan mengamankan seorang tersangka berinisial MN (32) warga Pidie bersama barang bukti sabu seberat 33 kg.

Kedua pada 11 Maret 2025 terhadap tersangka TC (37) di Jalan Bunga Asoka, Kecamatan Medan Selayang, dan di Jalan KL Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 18.219 butir.

Selanjutnya, kasus ketiga disita barang bukti sabu 1 kg milik tersangka MH (37) di Jalan Penampungan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang pada 5 Maret 2025.

Sedangkan untuk kasus keempat dengan lima tersangka masing-masing berinisial DA (29), MB (27), A (59), MP (50) dan Y (40). Dalam penangkapan pada 18 Februari 2025 tersebut juga disita barang bukti berupa 34 botol ketamine serta pil alprazolam sebanyak 2.800 butir.

Di kesempatan sama, apresiasi dan ucapan terima kasih pun disampaikan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas kepada Polrestabes Medan yang telah berhasil mengungkap 31 kasus narkoba selama bulan suci Ramadan ini.

” Atas nama Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan yang telah berhasil mengungkap kasus kejahatan narkoba ini,” sebutnya.

Rico menyampaikan pula saat mengikuti Retret Kepala Daerah di Magelang kemarin, Presiden Prabowo Subianto meminta kepada seluruh kepala daerah agar memberantas narkoba hingga ke akarnya. ” Oleh karenanya, Pemko Medan menolak narkoba,” tandasnya. (J J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *