Polri Ringkus Dan Tahan Tersangka Pemilik Akun Provokatif

Ditreskrim Siber Bareskrim Polri saat beri keterangan pers terkait ujaran kebencian dengan latar belakang tersangka. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka pegawai lembaga internasional bernama Laras Faizati dalam kasus ujaran kebencian.

Penetapan itu dilakukan setelah yang bersangkutan terbukti membuat konten provokatif di akun media sosial (Medsos) Instagram miliknya saat aksi unjuk rasa berlangsung di depan Mabes Polri.

Dalam unggahannya, mengajak massa untuk membakar gedung Mabes Polri. Diketahui, akun Instagram miliknya itu memiliki 4.008 pengikut.

Tersangka dapat ditangkap pada Senin (01/09/2025) dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak Selasa (02/09/2025).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 48 ayat 1 jo pasal 32 ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45 A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 1/2024 tentang ITE, serta pasal 160 KUHPidana dan/atau pasal 161 ayat 1 KUHPidana. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *