BLOKBERITA.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus pemotongan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA/SMK se-Kabupaten Batu Bara.
Dari OTT itu, petugas berhasil menangkap dan menahan dua tersangka yang melibatkan penyelenggara negara di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan Sumut di Batu Bara.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre Ginting, membenarkan hal tersebut, Sabtu (15/03/2025).
Dia menyebutkan bahwa kedua tersangka yakni Sulistio selaku Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK dan Muhammad Kamil selaku Ketua MKKS SMA se-Batu Bara.
” Penangkapan keduanya bermula dari diterimanya informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengutipan uang dari kepala sekolah SMA/SMK se-Batu Bara. Kemudian, tim intelijen Kejati Sumut pun turun ke lapangan melakukan pemantauan,” ungkapnya.
Dia juga mengatakan, para tersangka terindikasi melakukan pengumpulan uang kepada para kepala sekolah SMA dan SMK se-Batu Bara yang bersumber dari dana BOS SMK/SMA negeri maupun swasta tahun anggaran 2025.
” Pemotongan dana BOS yang dilakukan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi. Hasil pemeriksaan, tim penyidik Kejati Sumut memperoleh barang bukti berupa uang tunai senilai Rp319 juta,” ucapnya.
Menurut dia, para tersangka dijerat melanggar pasal 11 atau pasal 12 huruf e atau huruf f jo pasal 18 Undang-Undang (UU) No 31/1999 yang telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
” Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, selanjutnya para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan selama 20 hari,” tandas mantan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Binjai tersebut. (J J)