BLOKBERITA.COM – Pramugari Wings Air berinisial LCK korban kontak fisik saat proses boarding di dalam kabin pesawat yang bertugas dalam penerbangan IW-1267 Rute Gunungsitoli – Medan Kualanamu (13/04/25) laporkan pelanggan berinisial MZ yang merupakan anggota DPRD Sumut ke Polres Nias, Sumatera Utara, Kamis (17/04/25).
Corporate Communication Strategic Wings Air, Danang Mandala Prihantoro mengatakan laporan ini diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap awak kabin yang tengah menjalankan tugas, sesuai standar operasional penerbangan sipil.
Wings Air menegaskan bahwa perusahaan tetap menempuh langkah hukum untuk melindungi keselamatan dan profesionalisme awak pesawat, serta memastikan seluruh penumpang mendapatkan pengalaman terbang yang aman dan nyaman.
” Komitmen ini merupakan bagian dari kontribusi Wings Air dalam mendukung penerbangan sipil yang tertib, aman, dan mengedepankan nilai-nilai tanggung jawab profesional,” tegas Danang, Jumat (18/4/25).
Wings Air mengimbau dan mewajibkan seluruh pelanggan untuk selalu mematuhi prosedur keselamatan, ketentuan bagasi, serta arahan awak kabin selama berada di area bandara dan dalam pesawat. Tindakan tidak kooperatif, apalagi menyangkut kontak fisik terhadap awak kabin, merupakan pelanggaran serius dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kami menghargai dukungan seluruh pihak serta masyarakat luas dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan penerbangan di Indonesia.
(RS).