PT GSM Diduga Serobot Tanah Warga, Wilson Tempuh Jalur Hukum

lokasi tanah warga milik Gultom yang diduga diserobot. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – PT Graha Sinar Metropolitan (GSM) atas nama pengembang Zulkipli Hazali yang berkedudukan di Jakarta diduga menyerobot tanah warga milik Wilson Gultom di Jalan Medan-Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Alhasil, kini warga pemilik tanah itu bersama pihak kuasa hukumnya telah melayangkan surat somasi terhadap pihak terkait untuk menempuh jalur hukum.

Dalam keterangan persnya, Senin (19/05/2025), kuasa hukum Wilson yakni Kantor Hukum Prof Triono Eddy & Associates secara resmi telah melayangkan surat somasi kepada pihak terkait atas penyerobotan lahan milik klien mereka tersebut.

tanah timbunan di lokasi tanah milikĀ  Gultom. (foto : dok)

Isi somasi itu, pihaknya memberikan tenggat waktu selama tujuh hari sejak diterimanya surat kepada pihak yang diduga menyerobot tanah agar segera mengosongkan lokasi.

” Jika somasi tidak diindahkan, kuasa hukum menyatakan akan menempuh jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan dan melaporkan dugaan penyerobotan tanah secara pidana ke Polda Sumut,” tegas kuasa hukum pada awak media.

Menurut dia, surat somasi itu juga ditembuskan kepada Kapolda Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumut, Ketua Pengadilan Negeri Medan, Kepala Dinas Perkim, BPN Kota Medan dan Lurah Sunggal sebagai bentuk pemberitahuan resmi.

” Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik. Namun, bila tidak, kami siap menempuh seluruh upaya hukum demi melindungi hak klien kami,” ujarnya.

Dikatakan, dalam surat somasi itu disebutkan bahwa Wilson Gultom merupakan pemilik sah sebidang tanah seluas lebih kurang 19.345 meter persegi berdasarkan Grand Sultan Nomor 51 tertanggal 25 Mei 1926.

sejumlah bangunan dikerjakan di lokasi tanah milik Gultom. (foto : dok)

Prof Triono Eddy selaku kuasa hukum, menyebutkan tanah itu diperoleh oleh kliennya melalui proses jual beli dengan T Zulkarnain yang dituangkan dalam Akta Pelepasan Hak di hadapan Notaris Dina Yanti.

” Setelah membelinya, klien kami pun menguasainya dengan membangun tembok pembatas setinggi satu meter. Namun, belakangan diketahui bahwa tanah itu ternyata telah beralih dikuasai dan mulai dibangun oleh pihak lain,” jelasnya.

Menurut pihak kuasa hukum, bahwa tindakan tersebut dinilai telah melanggar hukum pidana dan perdata. Dengan merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak, serta pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang perbuatan melawan hukum. (J J)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *