BLOKBERITA.COM – Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap Tiromsi Sitanggang, dosen sekaligus notaris ternama di Medan, yang dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan suaminya almarhum (Alm) Rusman M Situngkir.
Sidang terbuka yang digelar itu menyatakan dalam putusan nomor 2035/PID/2025/PT MDN, majelis hakim yang diketuai Krosbin Lumban Gaol yakni menghukum Tiromsi dengan 20 tahun penjara, naik dari putusan Pengadilan Negeri Medan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara.
” Menerima permintaan banding terdakwa Tiromsi Sitanggang dan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun,” demikian putusan dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Minggu (05/10/2025).
Hakim meyakini Tiromsi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus itu juga menyeret nama Gripa, sopir pribadi Tiromsi, yang diduga menjadi eksekutor pembunuhan dan kini masih buron.
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Jumat (22/03/2024) di rumah mereka di Jalan Gaperta, Medan Helvetia. Awalnya, Tiromsi mengaku sang suami meninggal akibat kecelakaan di depan rumah. Namun, keluarga korban curiga setelah menemukan luka lebam dan tanda kekerasan di tubuh alm Rusman.
Dari kecurigaan itu membuat keluarga melapor ke polisi. Setelah penyelidikan mendalam, fakta terungkap bahwa kematian Rusman bukan kecelakaan, melainkan pembunuhan yang telah direncanakan sebelumnya. (J J)