PT Nusa Dua Propertindo Siap Penuhi Kewajiban Penyerahan 20 Persen Lahan HGB

BLOKBERITA.COM – Sesuai amanat Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah, PT Nusa Dua Propertindo (NDP) menyatakan kesiapannya untuk memenuhi kewajiban penyerahan 20 persen lahan dari bidang Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berubah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

Humas PT NDP, Salman Alfarisi Harahap, menegaskan pihaknya berkomitmen patuh terhadap aturan yang berlaku. Ia menjelaskan, luas lahan HGU yang telah berubah status menjadi HGB karena penyesuaian rencana tata ruang mencapai 93,81 hektar. Dengan demikian, kewajiban penyerahan lahan kepada negara adalah sebesar 18,76 hektar.

“Kami siap sesegera mungkin menyerahkan kewajiban itu sepanjang seluruh aturan teknis dan pihak penerimanya sudah jelas. Prinsipnya, PT NDP mendukung penuh kebijakan pemerintah,” ujar Salman kepada wartawan, Kamis sore (28/8/2025).

Ia menambahkan, perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum terkait kewajiban tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) yang saat ini tengah melakukan penyelidikan. “Kita harus mendukung penuh pihak Kejaksaan yang menjalankan tugasnya. Dan kita sangat menghormati proses hukum yang berjalan,” tegasnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, menyebut salah satu poin yang menjadi bahan penyelidikan penyidik adalah terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan tersebut. Hal ini mengemuka usai tim Kejati melakukan pemeriksaan di kantor PTPN I Regional 1 dan PT NDP di Tanjung Morawa, Deliserdang.

Pemeriksaan itu terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pengalihan lahan HGU menjadi kawasan perumahan melalui kerja sama dengan pengembang Citraland. Kejatisu memastikan penyelidikan masih terus berjalan untuk menelusuri potensi pelanggaran hukum dalam proses alih fungsi lahan tersebut.

Manajemen PT NDP memastikan akan bersikap terbuka dan kooperatif dalam setiap tahapan pemeriksaan. “Kami memberikan akses penuh kepada aparat penegak hukum agar tugasnya berjalan sesuai ketentuan,” tutur Salman.

Seperti diketahui, Kamis (28/8/2024) lalu, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut juga melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi terkait kasus pengalihan lahan HGU menjadi perumahan di wilayah Deliserdang.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *