BLOKBERITA.COM – Manajemen PT Surya Sakti Engineering (SSE) kembali mengirimkan surat kepada PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) untuk menagih tindak lanjut hasil pertemuan yang digelar pada 9 Desember 2025 di Gedung Utama Inalum. Surat tersebut berisi pengingat atas kesepakatan rapat terkait keputusan dan pembayaran yang hingga kini belum direalisasikan.
Direktur PT SSE, Halomoan H, mengatakan surat itu ditujukan kepada Executive Vice President Inalum, Jevi Amri, selaku perwakilan direksi. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Direktur Utama Inalum Melati Sarnita serta Komisaris Utama Musa Bangun.
Menurut Halomoan, dalam rapat tersebut telah disepakati bahwa Inalum akan memberikan keputusan serta menindaklanjuti pembayaran dalam waktu 14 hari kalender. Namun hingga batas waktu tersebut terlewati, SSE belum menerima keputusan maupun realisasi pembayaran. “Surat ini kami kirimkan sebagai pengingat resmi atas kesepakatan rapat,” kata Halomoan dalam keterangan tertulisnya.
Rapat pada 9 Desember 2025 dihadiri oleh perwakilan SSE, yakni Halomoan H dan Jack Karnadi. Dari pihak Inalum, rapat dipimpin oleh EVP Jevi Amri dan dihadiri sejumlah pejabat, di antaranya Masrul Ponirin (IPM), Ramadhika Widyatama yang mewakili Mind ID Jakarta, Ahmad Teddy Marpaung (SOM), Hynsa Adriandan (SMM), serta Ronald Simbolon (JMM).
Dalam pertemuan tersebut, SSE menyampaikan keberatan atas penunjukan brake shoe yang diklaim Inalum sebagai produk asli buatan Meidensha. SSE menyatakan produk tersebut telah dinyatakan sebagai barang yang diduga palsu oleh Satuma selaku Original Equipment Manufacturer yang bekerja sama dengan Meidensha.
Halomoan menjelaskan, Satuma telah menerbitkan surat penjelasan yang menyatakan bahwa produk tersebut bukan buatan Meidensha. Surat itu juga telah diterjemahkan secara tersumpah ke dalam bahasa Indonesia. Menurut SSE, pada produk tersebut tidak tercantum merek Meidensha, melainkan hanya stiker bertuliskan “Genuine Part” dan “Made in Japan”.
“Barang yang dijadikan pedoman penerimaan justru merupakan barang yang telah dinyatakan diduga palsu. Kami mempertanyakan ketelitian dan proses pengambilan keputusan dalam penerimaan barang tersebut,” ujar Halomoan, Rabu (7/1/2026).
SSE juga memaparkan adanya perbedaan label, penandaan, serta keterangan teknis pada produk yang dipersoalkan. SSE menegaskan barang yang mereka suplai telah sesuai dengan spesifikasi kontrak dan seluruh kewajiban penyedia telah dipenuhi. Hingga saat ini, barang tersebut masih tersimpan di gudang Inalum selama hampir dua tahun.
Terkait addendum kontrak, Halomoan menjelaskan bahwa rapat koordinasi telah dilakukan pada 5 Februari dan 20 Maret 2024 untuk membahas penjadwalan ulang pengiriman. Rapat tersebut dihadiri perwakilan resmi Inalum dan dituangkan dalam notulen rapat. Menurutnya, notulen tersebut menjadi bukti adanya persetujuan penjadwalan ulang serta komitmen untuk melakukan evaluasi ulang.
SSE menilai pembatalan kontrak secara sepihak dengan alasan kontrak diduga telah berakhir tidak memiliki dasar hukum, karena perpanjangan waktu telah disepakati sebelum adanya pernyataan pembatalan.
Karena belum menerima tanggapan tertulis dari Inalum, SSE mengirimkan surat susulan sebagai pengingat resmi. Selain itu, SSE juga telah menyurati sejumlah lembaga negara, antara lain Kementerian BUMN dengan tembusan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Keuangan, KPPU, DPR RI, dan Ombudsman. Halomoan menyebutkan pihaknya telah menerima konfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima oleh KPK.(RS).












