Raih Keuntungan Hingga Rp 65 Juta, Tersangka Kasus Video ‘Deepfake’ Presiden Diringkus

Raih Keuntungan Hingga Rp 65 Juta, Tersangka Kasus Video 'Deepfake' Presiden Diringkus
pengungkapan kasus video deepfake. (foto : dok)

BLOKBERITA.COMPenyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus tersangka berinisial JS (25) dalam kasus penipuan dengan video deepfake.

Dalam kasus tersebut tersangka menyebarkan video deepfake Presiden Prabowo dan Menteri Keuangan Sri Mulayani.

” Hal ini dilakukan agar tampak seolah-olah mereka menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah menawarkan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji pada pers, Jumat (07/02/2025).

Dia menyebutkan, JS mendapat video tersebut dengan cara mendownload unggahan dari akun instagram milik orang lain. Tersangka mencari video dengan menggunakan kata kunci ‘prabowo give away’.

” Setelah mendapatkan video tersebut, tersangka kemudian mengunggahnya ke akun instagram @indoberbagi2025 dengan jumlah pengikut sebanyak 9.399,” ujarnya.

Selain itu, tambahnya, tersangka JS menggunakan modus operandi menyebarkan konten berupa video deepfake yang menampilkan pejabat negara dan sejumlah publik figur ternama di Indonesia. Kemudian, video deepfake ditambahkan caption dan nomor telepon agar menarik masyarakat yang tertarik mendapatkan bantuan pendanaan.

Masyarakat yang tertarik, harus membayar biaya administrasi untuk proses pencairan dana. Padahal, program tersebut tidak pernah dikeluarkan pemerintah.

Kepada penyidik, tersangka JS mengaku melakukan hal itu sejak 2024 dan sudah menerima keuntungan Rp65 juta. Total korban dari perbuatan JS tersebut telah mencapai sekitar 100 orang.

” Para korban berasal dari 20 provinsi, dengan jumlah korban terbanyak berasal dari provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Papua,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Nomor 1/2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektornik serta pasal 378 KUHPidana. (JJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *