Ratusan Kontainer Elektronik Tertahan di Batuampar, PT Esun Bantah Tuduhan Limbah B3

Ratusan Kontainer Elektronik Tertahan di Batuampar, PT Esun Bantah Tuduhan Limbah B3
Kumpulan kontainer

BLOKBERITA.COM – Ratusan kontainer berisi barang elektronik dalam kondisi tidak baru masih tertahan di Pelabuhan Batuampar, Batam, dan memicu polemik berkepanjangan antara pemerintah, pelaku industri, serta publik.

Kontroversi terutama berkisar pada dugaan bahwa kontainer tersebut mengandung atau terkontaminasi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), sementara keputusan resmi dari pemerintah belum juga diterbitkan.

PT Esun, salah satu importir, menjadi pihak yang paling aktif memberikan penjelasan kepada publik. Kepala Biro Hukum PT Esun, Andri, menilai banyak informasi yang beredar tidak akurat dan memunculkan persepsi keliru. Ia menegaskan bahwa barang yang mereka impor belum terbukti sebagai limbah B3.

“Barang-barang tersebut merupakan elektronik dalam keadaan tidak baru yang diperlakukan sebagai bahan baku industri. Istilah ‘limbah’ tidak tepat digunakan sebelum ada penetapan resmi,” ujar Andri, Rabu (10/12/2025).

Ia merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 16 Tahun 2021 yang memasukkan barang mentah, barang setengah jadi, hingga barang jadi yang dapat diolah ulang sebagai bahan baku bernilai ekonomi.

Menurutnya, perbedaan antara “limbah B3 elektronik” dan “barang elektronik tidak baru yang masih dapat diolah” sangat fundamental namun sering diabaikan.

PT Esun juga membantah tuduhan pencemaran lingkungan. Mereka mengklaim seluruh material diolah sepenuhnya dan tidak dibuang ke lingkungan.

“Jika ukuran kita adalah data pengujian resmi, sampai saat ini tidak ada bukti pencemaran lingkungan di fasilitas kami,” kata Andri. Klaim tersebut didukung hasil pemantauan rutin bersama Sucofindo setiap enam bulan, yang dilaporkan ke dinas terkait dan tidak menunjukkan pelanggaran baku mutu.

Di sisi ekonomi, Andri menjelaskan bahwa industri pengolahan elektronik tidak baru di Batam menyerap lebih dari 2.000 tenaga kerja lokal dan berkontribusi pada penerimaan negara melalui ekspor. Ia mengingatkan bahwa polemik berkepanjangan dapat menimbulkan gejolak sosial.

PT Esun mengaku telah mengantongi izin BP Batam sejak 2017. Selain itu, Bea Cukai Batam secara konsisten menerbitkan Surat Persetujuan Pemasukan Barang (SPPB) untuk bahan baku industri tersebut. Andri menilai keputusan re-ekspor tanpa penetapan resmi justru berpotensi merugikan industri dan negara.

“Keputusan apa pun harus berbasis data ilmiah dan objektif, bukan tekanan opini,” tegasnya.

Hingga kini, keputusan pemerintah masih ditunggu. Ratusan kontainer di Batuampar tetap menjadi simbol tarik-menarik kepentingan antara regulator, masyarakat, dan pelaku industri.(bb/*)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *