RDP Komisi 4 DPRD Medan Bahas Pencemaran Lingkungan Kelurahan Belawan Bahari

RDP Komisi 4 DPRD Medan Bahas Pencemaran Lingkungan Kelurahan Belawan Bahari
RDP Komisi 4 DPRD Medan

BLOKBERITA.COM – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Pencemaran Lingkungan, bersama dinas terkait, Selasa (22/04/2025).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan ini dipimpin oleh Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., selaku Ketua Komisi 4 dan dihadiri Anggota Komisi 4 lainnya.

RDP ini didasari adanya temuan di lapangan terkait permasalahan izin PBG bangunan pagar PT. Karya Agung di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Selain itu, setelah dilakukan pembahasan lebih dalam, ternyata perusahaan tersebut belum ada izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) atas pembuangan limbah yang langsung ke laut.

Menyikapinya, Komisi 4 DPRD Kota Medan menegaskan kepada perusahaan untuk berhenti beroperasi sesuai aturan yang berlaku sebelum memiliki izin. Baik izin PBG,  AMDAL, maupun B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun).

Selain itu, Komisi 4 DPRD Kota Medan juga membahas pengaduan warga terkait pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT. Sumatera Tobaco Tranding Company (STTC) Jalan Pelabuhan Raya Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan.

Dalam pembahasannya, warga sekitar PT. STTC merasa keberatan dengan adanya aktivitas penimbunan yang dilakukan perusahaan tersebut. Karena lokasi penimbunan sudah melewati area DAS (Daerah Aliran Sungai) dan terlalu dekat dengan paluh (sungai kecil) yang mengganggu aktivitas warga dan ekosistem di paluh tersebut.

Selain itu, adanya dugaan warga terkait tanah timbun yang digunakan untuk menimbun lokasi tersebut bukan tanah timbun pada umumnya, tetapi tanah timbun yang berasal dari limbah.

Hal ini tentunya menjadi kekhawatiran warga setempat terhadap lingkungan yang terkontaminasi dengan limbah yang berbahaya.

Menyikapi pengaduan dan keresahan masyarakat tersebut, Komisi 4 DPRD Kota Medan memutuskan untuk melakukan peninjauan langsung ke lokasi perusahaan tersebut dengan mengikutsertakan Kantor Pertanahan Kota Medan dan Balai Wilayah Sungai Sumatera II.

“Kami juga mengimbau kepada OPD terkait untuk memberikan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak mengikuti aturan, karena sangat merugikan masyarakat dan lingkungan,” tutup Paul.

(RS*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *