Residivis Narkoba Baru Hirup Udara Segar, Kembali Diciduk Kasus Curanmor

Residivis Narkoba Baru Hirup Udara Segar, Kembali Diciduk Kasus Curanmor
tersangka dengan sepeda motor curian yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Polres Bener Meriah telah mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Seorang tersangka diamankan kurang dari tiga jam usai kejadian. Saat diintrogasi tersangka mengakui telah melakukan aksi serupa lebih dari satu kali.

Kapolres Bener Meriah AKBP Aris Cai Dwi Susanto melalui Kapolsek Bandar Iptu Dede Moerdhany, menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas dari Rutan Kelas IIB Bener Meriah pada April 2025.

” Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan empat kali aksi curanmor di wilayah Kecamatan Bandar. Ironisnya, sebagian sepeda motor hasil curian ditukar dengan narkotika jenis sabu di sejumlah daerah, seperti Aceh Timur, Lhokseumawe, dan Langsa,” kata Kapolsek pada pers, Senin (28/07/2025).

Dia menambahkan, selama menjalani hukuman sebelumnya, tersangka diduga menjalin jaringan dengan pencuri dan pengedar narkotika lintas daerah.

” Kami akan terus mendalami kasus ini dan berkoordinasi dengan satuan kepolisian lintas wilayah untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Kecepatan pengungkapan ini adalah bukti nyata dari kesigapan dan komitmen personel kami dalam menjaga keamanan wilayah,” ungkapnya.

Diimbau pula kepada masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak berwajib, baik secara langsung maupun melalui Call Center Polri 110.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek menjelaskan bahwa kasus curanmor itu bermula saat seorang warga yang berprofesi sebagai pedagang kain memarkirkan sepeda motor Suzuki FU 150 miliknya di depan toko Mahli Konveksi di Dusun Mekar Sari, Kampung Purwosari, Kecamatan Bandar, Bener Meriah, Minggu, 27 Juli 2025, sekitar pukul 15.20 WIB.

Tak lama berselang, sepeda motor tersebut diketahui telah raib digondol pelaku saat korban sedang berada di dalam rumah. Menyadari hal itu, korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandar.

Dari laporan itu, Kapolsek pun memerintahkan Tim Asuhan 49 yang dipimpin Aipda Sudirman untuk melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, dalam waktu kurang dari tiga jam, pelaku yang berinisial AH (28) berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kampung Tingkem Benyer, Kecamatan Bukit.

” Bersama pelaku, turut diamankan satu unit sepeda motor hasil curian serta satu buah kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya. Saat ini, kasus tersebut tengah dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Reskrim Polsek Bandar,” pungkas Kapolsek. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *