Medan  

Retribusi Parkir di Taman Cadika Medan Dipertanyakan, Tidak Ada Dasar Hukum Jelas

BLOKBERITA.COM – Pengunjung Taman Cadika di kawasan Medan Johor kini diwajibkan membayar retribusi parkir sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat. Petugas parkir terlihat berjaga di pintu masuk taman, lengkap dengan karcis parkir yang mencantumkan tarif untuk roda dua.

Dari pantauan awak media di lapangan, para pengunjung yang hendak berolahraga atau berekreasi menghentikan kendaraan mereka untuk membayar parkir. Karcis yang diberikan bertuliskan “Pemko Medan, Dinas Pemuda dan Olahraga,” serta “Kartu Layanan Tempat Khusus Parkir SP Motor dan SP Motor Roda 3 (Tiga) Lapangan… Rp3.000.”

Namun, karcis tersebut tidak mencantumkan nomor Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Wali Kota (Perwal) yang menjadi dasar hukum penarikan retribusi tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas pungutan yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan.

Sebagai perbandingan, Dinas Perhubungan Kota Medan melakukan pengutipan retribusi parkir di tepi jalan berdasarkan Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang juga menetapkan tarif sebesar Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.

Saat dikonfirmasi, petugas parkir di lokasi menyatakan bahwa retribusi parkir tersebut sudah diberlakukan sejak beberapa waktu lalu.” ini dah berlaku sejak beberapa waktu lalu,” ucapnya.

Salah seorang Kabid Dispora Medan, Riki Saat dikonfirmasi awak media mengatakan ada Perwalnya,” ada Perwalnya itu bang,” ucap Riki melalui telpon seluler, Rabu (11/6/25).

Mirisnya, Perwal tersebut tak ada dicantumkan di karcis parkir sebagai dasar hukum pungutan retribusi.
(RS*).

Exit mobile version