Saat Pesta Sabu 3 Tersangka Digulung Polisi

ketiga tersangka yang diamankan saat pesta sabu. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan telah menggulang tiga tersangka yang pesta narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Bandar Masilam. Penangkapan itu merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang terus mengancam generasi muda.

Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait membenarkan hal itu, kemarin. Dia menjelaskan bahwa operasi penggulungan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap bahaya narkoba di lingkungannya.

” Operasi penangkapan para tersangka pesta sabu ini dilakukan pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Lokasi penangkapan berada di rumah milik Syahrizal di Huta III, Bandar Sakti, Nagori Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Ketiga tersangka berhasil kami gulang saat sedang asyik mengonsumsi sabu,” ungkap Kasat Narkoba pada awak media.

Aksi penangkapan bermula dari informasi yang diterima personil Polsek Perdagangan pada pukul 07.00 WIB pagi. Masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, di mana beberapa orang sering berkumpul dan diduga kuat sedang melakukan transaksi serta mengonsumsi narkoba jenis sabu.

” Informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa di rumah milik Syahrizal sering berkumpul beberapa orang yang mencurigakan. Warga sekitar menduga mereka sedang bertransaksi dan mengonsumsi narkoba. Kami langsung bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.

” Saat kami melakukan penggrebekan, ketiga tersangka sedang dalam kondisi pesta sabu. Mereka menggunakan bong dari botol kaca untuk menghisap sabu. Ketiga tersangka langsung kami amankan beserta barang bukti yang ada di lokasi,” tambah Kasat Narkoba.

Tiga tersangka yang berhasil digulung adalah Syahrizal (52), warga Huta VIII, Bandar Sakti Nagori, Bandar Tinggi, Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun. Lalu Sandi Suhendri (35), warga Dusun Tamsis, Desa Simpang Kopi, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara dan Iga Armanda (28), warga Dusun I, Desa Bangun Sari, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.

Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi narkoba jenis sabu di samping kiri Syahrizal. Tersangka langsung mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Pencarian lebih lanjut menemukan fakta mengejutkan berupa beberapa paket sabu dan timbangan elektronik yang disembunyikan di bawah kasur milik Syahrizal.

” Barang bukti yang kami amankan cukup lengkap, mulai dari satu buah bong dari botol kaca yang masih berisi sisa bakaran sabu, delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan elektronik merk pocket scale, sekop dari pipet plastik, kaca pirex, uang tunai Rp130.000, dan dua unit handphone. Total narkoba yang berhasil kami amankan mencapai 8,12 gram bruto,” pungkas AKP Henry Salamat Sirait. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *