Satres Narkoba Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi

tersangka dengan barang bukti pil ekstasi. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas dari Tim Operasional Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai telah menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial S (28), warga Jalan Jendral Sudirman Km 7 Lk III, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai diringkus saat hendak melakukan transaksi di Cafe Barcelona Jalan Jendral Sudirman Km 7, Lk III, Kel Sijambi, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai pada Jumat (05/09/2025).

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

” Benar, pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan,” ujar Kasat Narkoba melalui Kasubsi PIDM Sihumas Ipda M Ruslan pada pers, kemarin.

Ipda Ruslan menjelaskan bahwa petugas menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba khususnya pil ekstasi, di sekitar lokasi.

” Ketika tim tiba di tempat kejadian perkara, mereka langsung melakukan Undercover dengan membeli diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 5 butir seharga Rp 1.250.000 kepada S,” katanya

Setelah S akan menyerahkan ekstasi tersebut, petugas yang melakukan Under Cover langsung melakukan penangkapan terhadap S.

” Setelah digeledah, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi 5 butir pil ekstasi berwarna Ungu dengan berat bersih 2,13 gram dan uang tunai Rp 20.000,” ujarnya.

Kemudian S dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Diakui bahwa ekstasi tersebut miliknya dan hendak dijual kepada pelanggan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *