Selundupkan Sabu 1,9 Kg Melalui Bandara SIM Tujuan Jakarta, Tersangka Diamankan

Kapolresta Banda Aceh kombes Andi dan jajaran memegang barang bukti pada pengungkapan kasus narkoba. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 kilogram melalui Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Banda Aceh, telah digagalkan petugas Aviation Security (Avsec). Seorang tersangka berinisial NF alias SN (42) diamankan petugas ketika hendak terbang menuju Jakarta pada 25 Desember 2025.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Andi Kirana membenarkan hal itu. Dia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemeriksaan bagasi penumpang pesawat Super Air Jet rute Banda Aceh–Soekarno Hatta yang dijadwalkan berangkat pukul 13.35 WIB.

” Petugas Avsec mencurigai sebuah koper warna coklat setelah hasil pemeriksaan X-Ray menunjukkan benda mencurigakan. Koper tersebut kemudian diamankan untuk pemeriksaan lanjutan,” katanya di konferensi pers pada Selasa (13/01/2026).

Selanjutnya, saat diperiksa di ruang X-Ray, tersangka mengaku bahwa koper itu adalah miliknya. Petugas kemudian meminta NF membuka koper dengan disaksikan Avsec. Dari dalam koper ditemukan enam bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat total 1.972 gram.

Lalu, hasil pemeriksaan, NF juga mengakui sabu tersebut merupakan milik M, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram itu dimasukkan ke dalam koper pada 24 Desember 2025 di rumahnya di Kabupaten Pidie.

” Tersangka memperoleh sabu dari seseorang berinisial Si Wan (DPO) atas perintah M. Barang tersebut diambil di pinggir jalan depan Masjid Raya Pase, Panton Labu, Aceh Utara,” jelasnya.

Kepada penyidik, tersangka telah dijanjikan upah Rp 40 juta jika berhasil membawa sabu ke Jakarta. Namun, upah belum sempat diterima karena ditangkap petugas.

Dikatakan pula bahwa NF mengaku telah empat kali menjadi kurir sabu dalam jaringan yang sama. Tiga pengiriman sebelumnya berhasil lolos, sementara pada pengiriman keempat dapat ditangkap di Bandara SIM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto pasal 114 ayat (2) dan pasal 115 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Sementara untuk ancaman hukuman terhadap tersangka berupa pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *