Hukrim  

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Dua Terdakwa Dapat Dukungan Kuasa Hukum dan Simpatisan

Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Dua Terdakwa Dapat Dukungan Kuasa Hukum dan Simpatisan
Aksi solidaritas pendukung Suparman dan Oris di Pengadilan Negeri Batam, Selasa,(30/9/2025)

BLOKBERITA.COM – Pengadilan Negeri Batam menggelar sidang perdana perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Suparman, dan Oris Suprianja, Selasa (30/9/2025). Keduanya didakwa melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pabiannes Stuart Watimena dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum terdakwa yang berjumlah sepuluh orang menyatakan akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.

Tim kuasa hukum dipimpin Hendrawarman, dan beranggotakan Azhar R. Rivai,Eko Andriyas, Tonny Tri Prasetyo,  Muhammad Hardjian Anwar, Priyono Teddi Utama, Doby Agustinus Situmorang, Fransiskus Dwi Septiawan,  Rional Putra, serta Ayuniawati.

“Tim kami solid dan akan berjuang maksimal. Kami akan mengungkap kejanggalan sejak tahap penyidikan hingga dakwaan yang dibacakan jaksa,” ujar Hendrawarman usai persidangan.

Persidangan ini juga menarik perhatian publik dengan hadirnya sejumlah pendukung terdakwa. Mereka kompak mengenakan kaos hitam bertuliskan “Kami Korban Dari Atensi Mu” serta kaos oranye dengan tulisan “Kami Korban Kriminalisasi.”

Menurut pengamat hukum yang hadir, aksi simbolik itu mencerminkan ekspresi kekecewaan terhadap proses hukum yang dianggap tidak adil. “Pesannya jelas, ada keresahan publik bahwa hukum tidak boleh dipelintir demi kepentingan tertentu,” ucap salah satu simpatisan di luar ruang sidang.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dijadwalkan pekan depan. Pengadilan memastikan proses peradilan tetap berjalan sesuai ketentuan hukum acara.(bb)

Exit mobile version