Simpan Sabu Di Rumah, Petani Diciduk

tersangka (tak berbaju) saat disergap petugas yang disaksikan warga. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Karo telah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dengan meringkus tersangka berinisial ST(40), warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, pada Kamis sore (30/10/2025).

Penangkapan tersebut terjadi di rumah tersangka setelah petugas mendapat informasi terkait adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti.

” Dari hasil penggeledahan, personil menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,59 gram, sembilan plastik klip kosong, satu potongan kertas putih dan satu potongan kertas rokok merk Dji Sam Soe. Barang bukti itu disembunyikan di selipan belakang pintu rumah tersangka,” ungkap Kapolres AKBP Eko Yulianto pada pers, Sabtu(01/11/2025).

Selain itu, katanya, seusai penangkapan dan penggeledahan, petugas langsung mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

” Terhadap tersangka ST, penyidik telah menjerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ucap Kapolres.

AKBP Eko Yulianto juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan pernah memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan atau menyalahgunakan narkotika.

” Kami tetap akan terus berupaya menekan kasus peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Dan memang diperlukan dukungan serta partisipasi masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga lingkungan bersih dari segala bentuk narkoba,” pungkasnya. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *