Sosper Anggota DPRD Medan Digelar di Deliserdang

BLOKBERITA.COM – Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Medan No.6 Tahun 2015 tentang pengelolaan persampahan yang dilakukan salah seorang anggota DPRD Medan dalam dua sesi, Minggu (11/5/2025) disoal.

Mengutip pemberitaan dari sejumlah media online sesi pertama dilaksanakan di Jalan Keramat Indah, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada pukul 10.00 WIB. Sedangkan sesi kedua dilaksanakan di Jalan AR. Hakim Gang Kantil, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan pada pukul 14.00 WIB.

Informasi yang didapat dari warga, lokasi Sosper sesi pertama bukan wilayah Kota Medan, tapi sudah masuk Deli Serdang. Sedangkan sesi kedua tidak ada dihadiri pihak Kelurahan Tegal Sari I.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan, Jalan Keramat Indah yang merupakan tempat Sosper pertama ternyata terbagi dalam dua wilayah. Sebagian masuk ke Kota Medan dan sebagian lagi masuk wilayah Kabupaten Deliserdang. Sedangkan lokasi pelaksanaan Sosper yang dilakukan diduga masuk ke dalam wilayah Kabupaten Deliserdang.

Sementara itu Kepala Lingkungan 9, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai, AS mengaku, tidak menerima undangan Sosper anggota DPRD Medan tersebut
Menurutnya, lokasi tempat Sosper tidak masuk ke dalam wilayah Medan, tapi Deliserdang.

Namun salah seorang warga setempat bermarga T yang mengikuti pelaksanaan Sosper mengaku, kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman. Kepada warga yang datang, menurutnya, diberikan nasi kotak, kue kotak dan souvenir berupa gelas (Mangkok).

Diketahui Daftar Pagu Anggaran (DPA) Sosper DPRD Medan berkisar 100 jutaan lebih untuk setiap anggota Dewan tiap bulannya. Jadi pelaksanaan kegiatan sospernya harus di kota Medan bukan di Kabupaten Deliserdang.

Terpisah, Sekretaris Lurah Tegal Sari I, LH mengaku, tidak menerima undangan mengenai pelaksanaan Sosper anggota DPRD Medan dan tidak ada menerima undangan.

Untuk lebih memastikan hal itu, LH memanggil Kepala Lingkungan untuk menanyakan perihal pelaksanaan Sosper tersebut. Namun Kepala Lingkungan juga mengaku tidak mengetahui prihal pelaksanaan Sosper tersebut.

Saat dikonfirmasi Anggota Dewan tersebut mengatakan lokasi pertama di depan rumah timnya dan masyarakat yang hadir memiliki KTP Medan,” lokasi pertama di depan rumah tim saya, masyarakat yang hadir KTP Medan,” jawabnya melalui whatsapp, Senin (19/5/25).

Lebih lanjut dijelaskannya Sosper tidak ada kawajiban/keharusan mengundang Lurah, tentunya mereka tidak mengetahui kegiatan tersebut,” Sosper tidak ada kawajiban/keharusan mengundang Lurah, tentunya merek tidak mengetahui kegiatan tersebut
karena tidak diundang, silahkan di kroscek ke masyarakat sekitar terima kasih,” jelasnya.
(RS).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *