BLOKBERITA.COM – Komisi IV DPRD Medan meminta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang kota Medan, segera berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Medan untuk menghentikan aktivitas pembangunan, Rumah kos-kosan di jalan Pabrik Tenun yang masih berlanjut sampai saat ini.
Pernyataan ini ditegaskan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak saat melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan rapat Komisi IV, baru baru ini.
Paul menekankan, perlu dilakukan penindakan tegas kepada pemilik bangunan yang tidak taat aturan. Karena, sangat jelas Ketentuan tentang izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) biasanya terdapat dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pada Pasal Pasal 7 ayat (1) ada menyatakan bahwa setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung harus memiliki izin mendirikan bangunan gedung. Dan Undang-Undang (UU) Bangunan Gedung Pasal 36A ayat 1, menyatakan bahwa pelaksanaan konstruksi bangunan gedung dapat dilakukan setelah mendapatkan PBG.
“Dari hasil rapat yang dihadiri oleh pihak Kelurahan, Trantib Kecamatan Medan Petisah, Perwakilan Satpol PP Medan dan Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) kota Medan, diketahui jika bangunan Gedung yang terletak di jalan Pabrik Tenun Kelurahan Sei Putih Tengah Kecamatan Medan Petisah itu belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ucap Paul.
Kesepakatan RDP, lanjut Paul Mei Anton, Komisi IV meminta agar aktifitas pembangunan gedung di Jalan Pabrik Tenun segera dihentikan.
“Dampak ekonomi bagi pemerintah jika warga tidak mengurus izin PBG, akan kehilangan pendapatan dari biaya izin dan pajak yang seharusnya diterima,” tandasnya.
Menurut Paul, kedepannya pemerintah perlu mengalokasikan anggaran untuk menangani bangunan ilegal atau tidak memenuhi standar.
“Bangunan ilegal (tanpa PBG) dapat membebani infrastruktur kota, seperti jaringan listrik, air, dan jalan. Karena, bangunan ilegal dapat membahayakan keselamatan warga dan memerlukan biaya tambahan untuk penanganannya,” pungkasnya.
(RS).