Tegaskan Penegakan Qanun, Tim Patroli Gabungan Grebek Rumah Pendistribusian Miras

sebuah rumah sewa yang digrebek oleh petugas dari tim gabungan. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Aceh Selatan kembali telah menegaskan komitmennya dalam menegakkan Qanun Aceh Nomor 6/2014 tentang Hukum Jinayat.

Dimana pada Sabtu sore (04/10/2025) petugas dari tim patroli gabungan telah menggerebek sebuah rumah sewa di kawasan Terminal Tapaktuan yang diduga menjadi tempat pendistribusian minuman keras jenis tuak.

Kasatpol PP-WH Aceh Selatan, Dicki Ichwan, melalui Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah dan Syariat Islam (PPD-SI) Rudi Subrita membenarkan hal itu. Dia mengatakan bahwa operasi tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal di lokasi tersebut.

” Iya, kami sampaikan bahwa hari ini personil Satpol PP dan Pol WH telah melaksanakan patroli penegakan Qanun Jinayat di wilayah hukum Aceh Selatan. Dari hasil investigasi, ditemukan tiga jerigen berisi sekitar 90 liter minuman keras jenis tuak di salah satu rumah sewa di area Terminal Tapaktuan,” ujar Rudi pada awak media, kemarin.

Menurutnya, rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pendistribusian tuak oleh seorang warga berinisial TT. Namun, saat petugas tiba di lokasi, TT tidak berada di tempat. Di depan rumah ditemukan beberapa tong fiber yang mencurigakan. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat jerigen berisi cairan berwarna kekuningan dengan aroma khas alkohol.

Petugas kemudian mengamankan barang bukti berupa tiga jerigen berkapasitas 30 liter ke kantor Satpol PP-WH Aceh Selatan untuk proses lebih lanjut.

” Kami sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap terduga pelaku serta barang bukti yang ditemukan,” tambah Rudi.

Operasi penegakan itu, kata dia, merupakan bagian dari kegiatan rutin yang menindaklanjuti laporan masyarakat dan bertujuan menjaga ketertiban umum serta menegakkan nilai-nilai syariat Islam di Aceh Selatan.

Selain Terminal Tapaktuan, tim juga melakukan patroli di kawasan Gunung Repelita guna memastikan tidak ada aktivitas serupa di wilayah tersebut. Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 14.00 WIB hingga sore hari tersebut turut juga melibatkan 11 personil gabungan, terdiri atas 5 anggota Satpol PP dan 6 dari Pol WH. (J J)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *