Hukrim  

Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan Kembalikan Rp3,5 Miliar ke Kejati Sumut

BLOKBERITA.COM – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima penitipan uang pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar dari terdakwa IFS. Uang tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen di seluruh desa se-Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut, menyampaikan bahwa uang titipan itu diserahkan langsung oleh penasihat hukum terdakwa, Senin (23/6/2025).

” Uang senilai Rp3,5 miliar itu merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp.5.962.500.000 dalam perkara ini dan telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” ungkap Adre.

IFS didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. juncto Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP.
(RS).

Exit mobile version