Hukrim  

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Padangsidimpuan Kembalikan Rp2,4 Miliar ke Kejati Sumut

Terdakwa Korupsi Dana Desa di Padangsidimpuan Kembalikan Rp2,4 Miliar ke Kejati Sumut

BLOKBERITA.COMKejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menerima uang pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa IFS, mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Padangsidimpuan, Kamis (3/7/2025).

Jumlah yang diserahkan pada tahap kedua ini sebesar Rp2.462.000.000 (dua miliar empat ratus enam puluh dua juta rupiah), terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan dan pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% dari setiap desa se-Kota Padangsidimpuan pada Tahun Anggaran 2023.

Uang titipan tersebut diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut Muttaqin Harahap, SH, MH, didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi dan Eksaminasi Rahman Nasution, serta jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, pengembalian ini merupakan bagian dari total kerugian negara sebesar Rp5.962.500.000. Sebelumnya, pada tahap pertama, Senin (23/6/2025), terdakwa IFS telah menitipkan uang sebesar Rp3,5 miliar melalui kuasa hukumnya.

“Uang titipan dari dua tahap ini seluruhnya telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejati Sumut,” ungkap Adre.

Adre juga menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan.

Terdakwa IFS didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(RS)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *