BLOKBERITA.COM – Pihak Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa MA (35), warga Jalan Darussalam Komplek Fortuna, Kelurahan Hagu Barat, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, karena terbukti menjadi kurir 4.833 butir pil ekstasi seberat 1.884 gram (1,8 kilogram).
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Frans Effendi Manurung dengan anggota Cipto Hosari Nababan dan Vera Yetti Magdalena di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, Kamis (04/09/2025).
Sidang diikuti terdakwa secara daring.” Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MA dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim Frans Effendi dalam sidang terbuka.
Hakim menyatakan, yang bersangkutan telah terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, tidak ditemukan hal yang meringankan.
Sebaliknya, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, meresahkan masyarakat dan berpotensi merusak generasi muda di masa depan.
Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang pada persidangan sebelumnya juga menuntut hukuman mati.
Kasus itu bermula pada Sabtu, 21 Desember 2024, ketika terdakwa MA bertemu seorang bernama NS (DPO) di salah satu kafe di Jalan Setia Budi, Medan.
Dalam pertemuan dia ditawari mengantarkan pil ekstasi dengan upah Rp30 juta. Sekitar pukul 16.00 WIB, MA menerima paket berisi pil ekstasi dari orang suruhan NS di kawasan Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Dua jam kemudian, saat menunggu seseorang untuk mengambil paket, tiga anggota kepolisian Polda Sumut mendatanginya berdasarkan informasi masyarakat.
Polisi kemudian menangkap Alfarisi beserta barang bukti 4.833 butir pil ekstasi dan membawanya ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut. (J J)