Terima Laporan Warga, Tersangka Pengedar Sabu Diciduk

tersangka narkoba yang diamankan petugas. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjung Balai mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan warga Kota Tanjung Balai. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat dan kepala lingkungan terkait aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk, Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

” Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah mereka. Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Tanjung Balai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan pada wartawan, Jumat (27/06/2025).

Dalam operasi yang dilaksanakan Kamis tanggal 26 Juni 2025 pukul 01.50 Wib di Jalan Veteran Kelurahan, Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, polisi mengamankan seorang pria inisial S (37), warga Jalan Anwar Idris, Kelurahan Bunga Tanjung. Selain itu, turut diamankan seorang perempuan inisial P (28) yang berada di lokasi kejadian.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti, 2 (dua) bungkus plastik transparan ukuran sedang berisi diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2 gram, 4 (empat) pack plastik transparan kosong ukuran kecil, 1 (satu) pack plastik transparan kosong ukuran sedang, 1 (satu) pack plastik transparan kosong ukuran besar, 1 (satu) pipet yang diruncingkan, 1 (satu) tissue berwarna putih, 1 (satu) sepeda motor merek Satria Fu warna putih, 1 (satu) Handphone merek Nokia warna hitam dan 1 (satu) dompet berwarna hitam.

Hasil pemeriksaan awal, inisial S mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria bernama ERN (40), yang juga warga Tanjung Balai. Petugas langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan dapat menangkap ERN di kediamannya di Jalan Lingkar, Lingkungan IV, Kelurahan Bunga Tanjung. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *