Terkait Tindakan ‘Unprosedural’ Dua Personil Polda, LBH Medan: Kapolda Sumut Harus Bertanggung Jawab Dan Buktikan KUHAPidana Bermasalah

saat korban Indra Nasution diapit dua personil Polda Sumut bersangkutan yang bertindak sewenan-wenang terhadapnya. (foto : dok)

BLOKBERITA.COM – Tindakan ‘unprosedural’ dan kesewenang-wenangan kembali terjadi yang dilakukan oleh dua personil Polda Sumut Subdit III Ranmor terhadap korban Indra Surya Nasution di Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan persisnya di sebelah Mako Polrestabes Medan pada Kamis (22/01/2026).

Padahal kedatangan korban ke Mapolrestabes Medan itu adalah sesuai panggilan dirinya untuk memberi keterangan sebagai saksi dalam kasus tindak pidana yang dialaminya yakni pembakaran mobil miliknya.

” Kepolisian Republik Indonesia kembali menjadi buah bibir masyarakat, bukan karena prestasinya dalam melindungi, mengayomi dan melakukan penegakkan hukum, melainkan karena dua anggota Polda Sumut diduga melakukan penangkapan, penggeledahan dan penganiayaan terhadap seorang pengacara sekaligus Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Deli Serdang a.n Indra Surya Nasution, yang terjadi disamping Mapolrestabes Medan Jalan HM Said, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara ketika hendak memberikan keterangan akibat tindak pidana pembakaran mobil miliknya yang ditangani Polrestabes Medan,” ungkap Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra bersama Richard SD Hutapea dalam siaran persnya, Sabtu (24/01/2026).

Oleh karena itu, katanya, tindakan dari anggota Polda Sumut bersangkutan adalah merupakan tindakan unprosedural, arogan dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power). ” Maka sudah barang tentu secara hukum Kapolda Sumut sebagai Ankum (atasan hukum) bertanggung jawab penuh untuk menindak tegas anggotanya tersebut,” imbuhnya.

kedua personil Polda Sumut yang melakukan cek/pemeriksaan atas kenderaan korban Indra. (foto : dok)

Tidak hanya itu, tambahnya, pihaknya juga menilai bahwa tindakan ini bukan hanya unprosedural tetapi diduga merupakan by order/pesanan. ” Bukan tanpa alasan berdasarkan bukti elektronik yang ada diketahui anggota tersebut telah memantau Indra saat ditempat usahanya/rumahnya dan kemudian mengikutinya hingga sampai ke Mapolrestabes Medan,” terangnya.

” Patut diduga perbuatan itu merupakan upaya kriminalisasi terhadap Indra. Maka Polda Sumut harus mengungkap siapa dalang dibalik semua ini,” tambahnya.

LBH Medan menilai tindakan upaya paksa yang dilakukan anggota Polda Sumut bukan hanya bermasalah pada aparat penegak hukumnya (APH) saja tetapi, juga bermasalah terhadap aturan dalam KUHAPidana.

” Maka sudah seharusnya KUHAPidana dihentikan penggunaannya dan dilakukan perbaikan dengan mengedepankan partisipasi bermakna (meaningful partisipation) dari lapisan masyarakat, agar tidak ada lagi korban-korban seperti Indra Surya,” ucapnya.

” Upaya paksa secara unprosedural dan sewenang-wenang tersebut diduga telah bertentangan UUD 1945, KUHP, UU 39/1999 Tentang HAM, DUHAM & ICCPR,” paparnya.

Menurut kedua praktisi hukum muda itu, dari video yang beredar dan viral di media sosial diketahui tindakan unprosedural dan sewenang-wenang dari kedua anggota Polda Sumut tersebut jelas telah mencoreng Institusi Polri dan mendapat kecaman dari masyarakat Indonesia khususnya kota Medan, Sumatera Utara.

” Ditengah gencarnya Reformasi Polri yang dilakukan pemerintah melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin Prof Jimmly Asshiddiqie dan 9 anggota lainya, Polri dalam hal ini Polda Sumut Medan lagi-lagi membuat ulah dengan melakukan tindakan yang serampangan dan bertentang aturan hukum,” tegasnya.

Oleh karenanya, LBH Medan sebagai lembaga yang konsern terhadap penegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia mengecam keras tindakan anggota Polda Sumut tersebut serta mendesak Kapolda Sumut untuk bertanggung jawab penuh atas sikap dan tindakan anggotanya itu.

” Seraya memberikan tindakan baik secara kode etik maupun pidana. Serta mengungkap tindak pidana pembakaran terhadap mobil bersangkutan yang sebelumnya di laporkan oleh Indra di Polrestabes Medan,” jelasnya.

Disebutkan, bahwa upaya paksa terkait penggeledahan yang dilakukan anggota Polda secara terang benderang (cetho welo-welo) bertentangan dengan pasal 112 dan 113 Undang-undang Nomor 20/2025 tentang KUHAPidana.

Dikatakan, untuk pasal a quo menekankan jika untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dengan adanya izin dari pengadilan.

” Tetapi berdasarkan video yang beredar anggota Polda Sumut Subdit III Ranmor tersebut menyampaikan tindakannya berdasarkan Laporan Informasi (LI) masyarakat yang seyogianya merupakan bagian dari penyelidikan. Serta tanpa adanya izin dari pengadilan terkait,” pungkasnya. (JJ)

Baca berita terkini di Blokberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *